JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa gelombang tuntutan reformasi pajak dari kalangan pekerja kembali menguat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Menteri Keuangan untuk segera melakukan perombakan kebijakan pajak guna meringankan beban hidup para pekerja di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Said Iqbal secara spesifik menuntut agar pajak atas produk pembalut wanita dan Jaminan Hari Tua (JHT) dihapuskan sepenuhnya atau menjadi 0 persen. Menurutnya, pembalut bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan pokok yang menyangkut kesehatan dan kesejahteraan perempuan.

"Pembalut wanita itu kebutuhan primer, setara dengan beras atau minyak goreng. Ini bukan barang mewah. Negara harus hadir meringankan biaya kebutuhan rutin ini, terutama bagi buruh perempuan dan masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Said Iqbal, Selasa (3/11/2026).
Also Read
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembebasan pajak pembalut ini tidak akan membuat negara bangkrut, namun dampaknya sangat nyata bagi perlindungan kesehatan kaum perempuan.
Tak hanya soal pembalut, Said Iqbal juga menyoroti kebijakan pajak pada dana JHT. Ia menilai pemotongan pajak saat pencairan JHT sangat menyulitkan pekerja, khususnya mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan akibat PHK.
"JHT itu adalah tabungan sosial pekerja untuk masa tua atau saat darurat. Silakan Kementerian Keuangan hitung, pajak JHT harusnya 0 persen," ujarnya. Sebagai jalan tengah, jika pajak nol persen belum bisa diwujudkan, ia mengusulkan agar batas pencairan JHT yang bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta, menyesuaikan dengan nilai ekonomi saat ini.
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan pajak dengan kenaikan upah minimum dan biaya hidup yang kian tinggi, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Sebagai penutup dalam rangkaian tuntutan reformasi pajak tersebut, Said Iqbal meminta pemerintah untuk secara bertahap menghapuskan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon agar seluruhnya menjadi 0 persen.




