Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp 112 Miliar Digerebek!

Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp 112 Miliar Digerebek!

Redaksibengkulu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor senilai fantastis, mencapai Rp 112,35 miliar! Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan di 11 lokasi berbeda di Jawa Barat pada 14-15 Agustus 2025.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan, sebanyak 19.391 bal pakaian bekas—atau yang dikenal sebagai balpres—berasal dari Korea, Jepang, dan China telah diamankan. "Ini merupakan upaya pemerintah melindungi industri tekstil dalam negeri dan UMKM, serta kesehatan masyarakat," tegas Busan, sapaan akrab Budi Santoso, dalam keterangan tertulisnya.

Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp 112 Miliar Digerebek!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Barang bukti yang terdiri dari pakaian bekas tersebut ditemukan di gudang-gudang yang tersebar di Kota Bandung (5.130 bal, Rp 24,75 miliar), Kabupaten Bandung (8.061 bal, Rp 44,2 miliar), dan Kota Cimahi (6.200 bal, Rp 43,4 miliar). Budi Santoso menyebut temuan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah kerja sama Kemendag, BIN, dan BAIS TNI.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa praktik ini melanggar Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang impor barang. Pelaku usaha yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana. Barang bukti sendiri terancam reekspor atau pemusnahan.

Kemendag, BIN, dan BAIS TNI saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap aktor utama di balik penyelundupan ini dan menjerat mereka sesuai hukum. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang impor ilegal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar