Pekerjaan Impianmu Kini Resmi Diakui, Cek Daftarnya!

Author Image

Hadi Wibawa

19 September 2026, 08:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pembaruan besar dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026. Aturan baru ini, yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026, secara resmi memasukkan beragam profesi modern, mulai dari terapis spa hingga pembuat konten digital, sebagai kategori pekerjaan yang sah di Indonesia. Pembaruan ini menjadi penanda adaptasi pemerintah terhadap perkembangan pesat dunia kerja.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pemutakhiran KBJI ini sangat penting untuk menangkap fenomena pekerjaan baru yang berkembang pesat, termasuk munculnya "digital jobs" dan "green jobs". "Pembaruan ini diperlukan untuk mendukung standardisasi, integrasi, dan keterbandingan statistik ketenagakerjaan. Ini juga akan menjadi rujukan tunggal bagi kegiatan sensus, survei, dan integrasi data administrasi lintas sektor terkait ketenagakerjaan," ujar Amalia dalam acara peluncuran KBJI di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Pekerjaan Impianmu Kini Resmi Diakui, Cek Daftarnya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Amalia menambahkan, dengan adanya KBJI yang mutakhir, data-data administrasi, sensus, maupun survei yang dilakukan BPS, serta data dari kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, dapat mengacu pada standar klasifikasi yang sama. Hal ini diharapkan akan menciptakan data yang lebih koheren dan konsisten saat diintegrasikan.

Secara rinci, KBJI 2026 mempertahankan jumlah golongan pokok kode yang sama, namun mengalami penyesuaian signifikan pada level subgolongan dan jabatan. Jumlah subgolongan meningkat dari 446 menjadi 449, sementara jumlah jabatan bertambah 243, dari 2.137 jabatan pada KBJI 2014 menjadi 2.380 jabatan. "Peningkatan ini menunjukkan kebutuhan akan klasifikasi jabatan yang lebih detail untuk menangkap perkembangan dunia kerja dan mendukung kebutuhan data ketenagakerjaan nasional," tegas Amalia.

Lebih lanjut, KBJI 2026 juga akan dimanfaatkan untuk diseminasi data ketenagakerjaan agar lebih informatif. Klasifikasi ini diharapkan dapat membantu menyelaraskan data jabatan dan memperkuat keterhubungan informasi ketenagakerjaan antara data Siap Kerja dengan Sakernas BPS.

Berbagai jabatan baru yang kini diakui secara resmi dalam KBJI 2026 tersebar di berbagai sektor, mencerminkan evolusi ekonomi dan teknologi:

  1. Sektor Pariwisata: Muncul profesi seperti Ahli Cagar Budaya, Dosen Ilmu Pariwisata, Terapis Spa, Edukator Museum, dan Registrar Museum, menunjukkan pengakuan terhadap peran-peran spesifik dalam industri pariwisata dan budaya.

  2. Sektor Kesehatan: KBJI 2026 mengakomodasi jabatan-jabatan yang semakin spesifik, antara lain Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah Plastik, dan Ahli Kapasitas Fisik.

  3. Sektor Ekonomi Kreatif: Bagi mereka yang aktif menciptakan konten dan menghasilkan pendapatan, kini ada jabatan resmi "Pembuat Konten Layanan Berbagi Video". Selain itu, Desainer Fashion juga masuk dalam daftar profesi baru.

  4. Sektor Green Job: Profesi yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan juga mendapat tempat, seperti Analis Cadangan Biomasa Karbon, Teknisi Daur Ulang Limbah, dan Operator Press Material Daur Ulang.

  5. Sektor Digital Jobs: Bidang teknologi informasi semakin diperkaya dengan jabatan baru seperti Analis Kriptografi, Spesialis Keamanan Siber, dan Perancang Antarmuka Web dan Digital, mengakui pentingnya keahlian digital di era modern.

Dengan pembaruan ini, BPS berharap dapat memberikan gambaran yang lebih akurat dan komprehensif mengenai lanskap ketenagakerjaan di Indonesia, mendukung perencanaan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Related Post