Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana. Pemerintah resmi mengumumkan program keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0% untuk pengajuan baru mulai tahun 2026, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca-bencana.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. "Khusus untuk tiga provinsi tersebut, bunga KUR baru akan dipatok 0% dari sebelumnya 6%," ujar Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Kebijakan bunga 0% ini akan berlangsung selama satu tahun penuh, hingga Desember 2026. Selanjutnya, bunga KUR akan mengalami penyesuaian secara bertahap. Pada tahun 2027, bunga akan naik menjadi 3%, dan pada tahun 2028, akan kembali normal di angka 6%.

Related Post
Tak hanya untuk pengajuan baru, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR yang sudah berjalan di ketiga provinsi tersebut. Airlangga menegaskan bahwa pembayaran bunga maupun cicilan KUR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat ini sedang dimoratoriumkan atau dihentikan sementara.
Dalam catatan Redaksibengkulu.co.id, relaksasi ini terbagi dalam tiga fase utama. Fase pertama, yang berlaku mulai Desember 2025 hingga Maret 2026, memungkinkan para debitur untuk tidak melakukan pembayaran angsuran. Selama periode ini, lembaga keuangan, baik perbankan maupun asuransi, tidak akan menerima angsuran atau klaim, dengan pemerintah menanggung subsidi yang diperlukan.
Fase kedua, pemerintah mempertimbangkan potensi penghapusan pembiayaan bagi debitur KUR eksisting, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kerusakan parah dan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat bencana. Sementara itu, bagi debitur yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan usahanya, akan mendapatkan relaksasi berupa perpanjangan tenor pembayaran, yang menjadi bagian dari fase ketiga program ini.
Kebijakan komprehensif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana, sekaligus memastikan keberlanjutan usaha UMKM di masa sulit.









Tinggalkan komentar