Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kabar gembira datang bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan bahwa para manajer ini akan dipekerjakan dengan status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Penempatan mereka akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026), Zulhas secara gamblang menjelaskan detail kontrak tersebut. "Kontraknya selama dua tahun, berstatus pegawai kontrak waktu tertentu di bawah Agrinas Pangan," ujar Zulhas. Ia juga menekankan bahwa status kepegawaian ini bukan sebagai pegawai BUMN, melainkan murni kontrak kerja dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Tak hanya status kerja yang jelas, Zulhas juga membeberkan besaran pendapatan yang akan diterima. Para manajer KDKMP ini diproyeksikan akan mengantongi upah bulanan antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta. Besaran gaji tersebut, lanjut Zulhas, akan disesuaikan secara cermat dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan serta kondisi geografis lokasi bertugas.
Also Read
Ini berarti, petugas yang ditugaskan di daerah dengan UMK tinggi berpotensi menerima gaji maksimal Rp 8,3 juta per bulan. Sebaliknya, bagi mereka yang ditempatkan di wilayah dengan UMK rendah, upah minimum yang akan diterima adalah Rp 6,8 juta.
Zulhas menegaskan bahwa nominal upah yang terbilang kompetitif ini sepadan dengan tanggung jawab besar yang diemban para manajer. "Tanggung jawab mereka sangat berat dalam mengembangkan ekonomi desa. Penyesuaian gaji juga mempertimbangkan kondisi daerah, sesuai UMK setempat," papar Zulhas. Ia menambahkan, rentang Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta tersebut sudah mencakup keseluruhan, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Saat dikonfirmasi ulang mengenai rincian penghasilan, Zulhas kembali menegaskan bahwa angka yang disebutkan adalah take home pay atau penghasilan bersih yang diterima, yang telah meliputi gaji pokok dan seluruh tunjangan yang melekat.




