Redaksibengkulu.co.id – Skandal gagal bayar yang melilit PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru yang serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini secara intensif menindaklanjuti kasus yang terindikasi fraud ini. Nilai gagal bayar yang mencapai Rp 2,4 triliun ini telah dilaporkan OJK ke Bareskrim Polri sejak 15 Oktober 2025, menyusul temuan indikasi kecurangan yang masif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan adanya indikasi kuat tindakan kriminal dalam kasus ini. "Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itu lah di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," ungkap Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kerugian awal akibat gagal bayar DSI mencapai Rp 2,4 triliun, angka yang berpotensi terus membengkak seiring berjalannya penyelidikan.

Related Post
Penyelidikan awal OJK mengungkap setidaknya delapan modus kecurangan yang diduga dilakukan DSI:
- Memanfaatkan data peminjam (borrower) riil untuk menciptakan proyek-proyek fiktif sebagai dasar penggalangan dana baru.
- Menyebarkan informasi palsu melalui situs web resmi untuk menarik minat lender baru.
- Melibatkan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing investor lain bergabung. "Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk menjadi lender. Jadi dari dalam sendiri memancing," jelasnya.
- Menggunakan rekening perusahaan "vehicle" untuk menerima aliran dana dari para lender.
- Menyalurkan dana yang dihimpun dari lender ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
- Memakai dana lender untuk melunasi tagihan-tagihan lain yang tidak terkait.
- Menggunakan dana lender untuk menutupi pendanaan peminjam yang macet.
- Memberikan laporan keuangan atau informasi palsu.
Dana Rp 7,4 T Dihimpun, Rp 4 M Tersisa di Rekening Diblokir
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, membeberkan bahwa DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun antara tahun 2021 hingga 2025. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 6,2 triliun yang dikembalikan kepada lender. Ini menyisakan selisih Rp 1,2 triliun yang belum jelas pengembaliannya.
Analisis PPATK menunjukkan, dari selisih Rp 1,2 triliun tersebut:
- Rp 796 miliar dialirkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi DSI.
- Rp 218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
- Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional seperti listrik, internet, sewa tempat, dan gaji karyawan. "Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," jelas Danang.
PPATK telah memblokir 33 rekening yang terkait dengan DSI dan pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil analisis, dana yang berhasil diblokir dari DSI hanya sekitar Rp 4 miliar, sebuah jumlah yang sangat kecil dibandingkan total kerugian.
OJK Siapkan Pembekuan Aset dan Restitusi
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan opsi pembekuan aset (asset freezing) akan dipertimbangkan begitu kasus ini masuk ke ranah pidana. Tujuannya adalah memastikan DSI bertanggung jawab atas tunggakan kepada para lender melalui skema restitusi.
"Salah satunya adalah aset freezing tadi. Iya di asset freezing, kan nanti untuk bukti tuh. Di-freeze dulu, untuk pembuktian di pidana kan. Dihitung value-nya berapa, kerugiannya berapa," terang Rizal.
OJK juga telah meminta PPATK untuk terus menelusuri dan memblokir aset-aset DSI. Pihak manajemen DSI juga didesak untuk menunjukkan komitmen serius dalam memenuhi kewajibannya. "Mereka kita minta, ‘kamu jangan main-main, bikin komitmen.’ Komitmen ini harus diiringi dengan pemblokiran rekening, dengan pemblokiran aset. Makanya PPATK kita minta tolong untuk nelusuri asetnya. Asset tracing itu nelusuri PPATK. Nanti umpannya dari PPATK ke temen-temen di kami untuk pengawasan. Terus temen-temen di kepolisian untuk penegakan hukum," pungkas Rizal, menekankan pentingnya sinergi antara OJK, PPATK, dan kepolisian dalam penegakan hukum demi keadilan bagi para korban.









Tinggalkan komentar