PHK Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya!

Author Image

Hadi Wibawa

7 Oktober 2026, 11:46 WIB

Jakarta – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru kini menjadi sorotan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa regulasi terbaru ini secara signifikan memperketat prosedur pemberhentian pekerja, sehingga perusahaan tidak lagi bisa melakukan PHK secara sepihak dengan mudah.

Menurut Said Iqbal, perusahaan kini memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan rencana PHK terlebih dahulu kepada pekerja. Selain itu, mekanisme perundingan bipartit antara pihak pengusaha dan buruh menjadi tahapan wajib yang harus ditempuh sebelum keputusan final diambil.

PHK Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dalam UU yang baru ini, proses PHK dibuat tidak mudah bagi pengusaha. Mereka wajib memberi tahu pekerja saat akan terjadi PHK dan harus melakukan perundingan bipartit," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Jika dalam tahap perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan, perselisihan tersebut dapat dibawa ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat. Jika mediasi tetap menemui jalan buntu, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), baik secara mandiri maupun dengan pendampingan serikat pekerja.

Satu poin krusial yang ditekankan adalah mengenai hak upah selama proses hukum berlangsung. Said menegaskan bahwa selama perselisihan belum mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar upah pekerja. Di sisi lain, pekerja tetap diwajibkan untuk hadir di perusahaan dan menjalankan tugasnya seperti biasa.

"Selama proses perselisihan belum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung, upah wajib tetap dibayarkan oleh pengusaha, namun buruh juga tetap wajib datang bekerja," tegasnya.

Terkait detail teknis, Said mengakui bahwa draf final UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini belum dapat diakses secara luas, termasuk oleh pihak KSPI. Hal ini dikarenakan masih dibutuhkannya proses sinkronisasi antar pasal guna menghindari tumpang tindih definisi dalam beleid tersebut. Proses penyelarasan ini diperkirakan memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Meski belum memegang draf final, Said menilai bahwa substansi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih berpihak kepada pekerja jika dibandingkan dengan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun UU Nomor 13 Tahun 2003.

Related Post