PHK Massal Mengintai! Kemasan Rokok Polos Biang Kerok?

Author Image

Hadi Wibawa

30 Juni 2026, 14:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Gelombang kecemasan melanda jutaan pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) menyusul wacana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Kebijakan ini, yang digadang-gadang sebagai upaya kesehatan, justru dikhawatirkan memicu badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, mengancam stabilitas industri, dan membuka celah lebar bagi peredaran rokok ilegal.

Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik terus menguat dari berbagai serikat buruh. Mereka menilai, kebijakan tersebut berisiko serius mengganggu ekosistem IHT yang kompleks dan padat karya.

PHK Massal Mengintai! Kemasan Rokok Polos Biang Kerok?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Waljid Budi Lestarianto, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), menyoroti bahwa industri hasil tembakau bukan sekadar persoalan desain produk. Ia adalah sebuah ekosistem raksasa yang menopang kehidupan jutaan masyarakat, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor distribusi dan logistik, hingga pedagang kecil.

"Menurut data Kementerian Perindustrian, IHT menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal wajib dihitung secara komprehensif dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," tegas Waljid dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Waljid juga mengingatkan kontribusi signifikan IHT terhadap kas negara melalui cukai. Pada tahun 2025, penerimaan cukai hasil tembakau melampaui Rp 230 triliun, meningkat dari sekitar Rp 216 triliun pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya sektor ini bagi perekonomian nasional.

Lebih jauh, penerapan kemasan polos justru berpotensi mengaburkan identitas produk legal, sehingga konsumen akan semakin sulit membedakan rokok resmi dengan produk ilegal atau palsu. "Jika semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tambah Waljid.

Kondisi ini, lanjutnya, dapat memperbesar ruang gerak peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan serius pemerintah. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, hingga akhir September 2025, sebanyak 8,16 juta batang rokok ilegal telah disita dalam berbagai operasi penindakan.

Ancaman PHK Nyata di Depan Mata

Ancaman PHK menjadi sorotan utama. Waljid menekankan bahwa jika peredaran rokok ilegal meluas, industri legal akan menghadapi tekanan berat karena harus tetap menanggung beban cukai dan kewajiban lainnya. Kondisi ini bisa berujung pada penurunan produksi, gangguan iklim investasi, hingga peningkatan risiko PHK, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal padat karya.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan menolak keras rencana penyeragaman kemasan rokok yang diatur dalam RPMK tersebut.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati, menjelaskan bahwa penyusunan RPMK telah memasuki tahap lanjutan. Proses ini telah melalui tiga kali konsultasi publik, dengan pertemuan terakhir diselenggarakan pada 25 Mei 2026.

Menurut Widyawati, seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan substansi RPMK. Tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum untuk pembulatan dan pemantapan konsepsi sebelum aturan ditetapkan.

"Kementerian Kesehatan telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya secara bertahap dan komprehensif," ujar Widyawati. Ia menjelaskan, Kemenkes juga telah melakukan pra-harmonisasi bersama sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, pertemuan bilateral dengan Kementerian Keuangan juga digelar untuk membahas keterkaitan kebijakan ini dengan aspek fiskal, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.

Related Post