PNS Malaysia Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu? Ini Faktanya!

Author Image

Hadi Wibawa

1 Juli 2026, 14:26 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Kabar mengejutkan datang dari negeri jiran. Pemerintah Malaysia secara resmi memberlakukan skema kerja hybrid bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mereka. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah mendapat persetujuan penuh dari kabinet.

Skema baru ini, yang dikenal sebagai Hybrid Work Day (HBH), akan menjadi kebijakan standar dalam layanan publik dan secara efektif menggantikan sistem kerja dari rumah (WFH) yang sebelumnya diterapkan. Dengan HBH, PNS di Malaysia kini diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi alternatif lain yang disetujui oleh kepala departemen selama dua hari dalam sepekan. Sementara itu, sisa tiga hari kerja wajib dihabiskan di kantor.

PNS Malaysia Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Departemen Layanan Publik (PSD) Malaysia menjelaskan bahwa penerapan HBH ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan, kesesuaian fungsi pekerjaan, serta syarat-syarat yang telah ditetapkan secara cermat. Inisiatif ini merupakan langkah maju pemerintah untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pegawai negeri tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

Meski ada perubahan signifikan dalam pola kerja, PSD menjamin bahwa kualitas dan kontinuitas pelayanan publik tidak akan terganggu. Layanan di loket pelayanan, pekerjaan yang secara inheren membutuhkan kehadiran fisik, serta sektor-sektor vital seperti keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan peradilan akan tetap berjalan normal seperti biasa.

Ada penyesuaian khusus terkait hari kerja wajib di kantor untuk negara bagian dengan hari libur mingguan yang berbeda. Bagi negara bagian yang menetapkan hari Minggu sebagai hari libur mingguan, hari Senin dan Jumat ditetapkan sebagai hari wajib masuk kantor. Sementara itu, untuk negara bagian seperti Kedah, Kelantan, dan Terengganu yang menjadikan Jumat sebagai hari libur mingguan, hari wajib masuk kantor ditetapkan pada Minggu dan Kamis.

Penerapan HBH ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi layanan publik pemerintah Malaysia. Tujuannya adalah memodernisasi sektor publik melalui pengembangan budaya kerja berbasis hasil dan pemanfaatan teknologi digital yang lebih luas. PSD juga menyatakan akan menerapkan mekanisme pemantauan yang ketat untuk memastikan integritas, kinerja, dan kualitas pelayanan publik tetap berada pada tingkat optimal.

Kebijakan pengaturan kerja hybrid serupa telah berhasil diterapkan di beberapa negara maju lainnya, termasuk Singapura, Australia, Finlandia, dan Swedia. Adapun pedoman teknis dan syarat pelaksanaan HBH secara lebih detail akan diumumkan lebih lanjut oleh Departemen Layanan Publik Malaysia dalam waktu dekat.

Related Post