JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa isu mengenai usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu tengah menjadi perbincangan hangat di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR. Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, memberikan klarifikasi penting guna meluruskan persepsi publik.
Shinta menegaskan bahwa narasi yang berkembang mengenai upaya pengusaha untuk memaksa kenaikan jam kerja merupakan sebuah kesalahpahaman penafsiran. Menurutnya, poin yang disampaikan sebelumnya bukanlah sebuah tuntutan sepihak, melainkan sebuah studi komparatif terhadap daya saing industri di tingkat regional.

"Saya rasa ada salah pengertian. Saat itu kami hanya melakukan perbandingan jam kerja antara Indonesia dengan beberapa negara di Asia. Jadi, konteksnya bukan memaksakan kenaikan jam kerja secara sepihak," ujar Shinta saat ditemui usai menghadiri ISF Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Also Read
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa perbandingan tersebut melibatkan data dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, hingga Vietnam. Ia menyebutkan bahwa Vietnam, misalnya, menerapkan jam kerja hingga 48 jam per minggu. Studi banding ini dianggap krusial agar regulasi yang disusun nantinya mampu menjaga daya saing industri nasional di pasar global.
"Dalam merumuskan undang-undang ini, kita perlu melihat bagaimana posisi negara lain. Tujuannya agar industri kita tetap kompetitif dan bisa bersaing secara sehat dengan negara-negara tetangga," tambahnya.
Sebelumnya, wacana ini mencuat setelah Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan penyesuaian jam kerja. Hariyanto, perwakilan dari Aprisindo, menyatakan bahwa Indonesia saat ini dinilai tertinggal jika dibandingkan dengan Vietnam yang memiliki jam kerja 48 jam seminggu, sementara Indonesia masih di angka 40 jam. Menurutnya, perbedaan ini menciptakan celah kompetisi sebesar 20 persen.
Menanggapi dinamika ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa kesepakatan awal mengenai jam kerja di Indonesia tetap berada pada angka 40 jam per minggu, sebagaimana yang telah disetujui oleh pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja.
"Saya rasa kita sudah sepakat di 40 jam per minggu. Jika nantinya ada usulan 45 jam, maka hal tersebut harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku," pungkas Airlangga.




