Redaksibengkulu.co.id – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi program andalan pekerja. Namun, berapa sih potongan gaji untuk JHT setiap bulannya? Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, total potongan mencapai 5,7% dari upah. Rinciannya, 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan. Contohnya, jika gaji Rp 5.000.000, potongan pekerja hanya Rp 100.000, sisanya Rp 185.000 ditanggung perusahaan. Jadi total iurannya Rp 285.000.
Manfaat JHT sendiri cukup beragam. Peserta yang berusia 56 tahun, mengundurkan diri, PHK, atau meninggalkan Indonesia selamanya berhak atas pembayaran sekaligus. Hal yang sama berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap. Jika peserta meninggal, ahli warisnya yang akan menerima dana tersebut.

Tak hanya itu, JHT juga menawarkan pencairan sebagian. Peserta yang akan pensiun bisa mengambil 10% dari saldo JHT. Sementara, yang ingin beli rumah bisa mengambil 30%, dengan syarat telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Namun, pencairan sebagian ini hanya bisa dilakukan maksimal satu kali.

Related Post
Klaim JHT bisa diajukan dengan berbagai alasan, diantaranya usia pensiun (56 tahun atau sesuai PKB), PKWT habis, berhenti usaha (BPU), mengundurkan diri, PHK, meninggalkan Indonesia, cacat total tetap, meninggal dunia, atau klaim sebagian (10% atau 30%). Bahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pun bisa mengajukan klaim. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan program JHT ini ya!
Leave a Comment