JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa kondisi finansial PT Pos Indonesia (Persero) tengah menjadi sorotan tajam setelah lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings, mengambil langkah tegas. Perusahaan plat merah tersebut resmi mengalami penurunan peringkat surat utang senior tanpa jaminan senilai Rp 400 miliar menjadi status Default atau D(idn), dari yang sebelumnya berada di level C(idn).
Keputusan drastis ini diambil menyusul kegagalan PT Pos dalam melunasi pembayaran kupon yang seharusnya jatuh tempo pada 28 September 2026. Fitch Ratings menyatakan bahwa status default ini ditetapkan setelah perusahaan melewati masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja tanpa ada penyelesaian pembayaran.

"Penurunan peringkat surat utang menjadi ‘D(idn)’ dari ‘C(idn)’ ini merupakan konsekuensi dari berakhirnya masa tenggang 14 hari kerja terkait pembayaran kupon yang jatuh tempo pada akhir September lalu," tulis pernyataan resmi Fitch Ratings yang dikutip pada Sabtu (24/10/2026).
Also Read
Dalam mekanismenya, Fitch mengategorikan setiap kegagalan dalam membayar bunga maupun pokok utang pada saat jatuh tempo—termasuk jika telah melewati masa tenggang yang disepakati—sebagai bentuk gagal bayar. Kondisi kritis ini tercermin dalam peringkat Restricted Default (RD) atau Default (D).
Sebelumnya, pada 18 September 2026, Fitch juga telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang POST menjadi ‘RD(idn)’. Tak hanya pada obligasi, masalah serupa juga merembet ke instrumen sukuk milik perusahaan. Peringkat sukuk tahap kedua POST ikut merosot ke level ‘D(idn)’ akibat ketidakmampuan perusahaan dalam melunasi cicilan imbalan ijarah.
Berdasarkan catatan Fitch, PT Pos Indonesia juga belum menuntaskan kewajiban pembayaran cicilan imbalan ijarah untuk sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026. Saat ini, perusahaan masih berpacu dengan waktu dalam masa tenggang 14 hari kerja untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sebagai informasi, sukuk tahap pertama ini mencakup Seri A, B, dan C, dengan jadwal jatuh tempo yang tersebar pada Januari 2028, Januari 2030, hingga Januari 2032. Situasi ini menjadi sinyal merah bagi stabilitas keuangan perusahaan logistik milik negara tersebut di mata para investor.




