Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi migas nasional, khususnya dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Beleid tersebut membuka peluang kolaborasi baru yang inovatif dalam pengelolaan sumber daya alam ini.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan langkah strategis untuk mencapai ketahanan dan swasembada energi nasional. "Presiden menekankan pentingnya peningkatan produksi migas untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Yuliot dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025). Lebih lanjut, ia menyoroti potensi besar dari sumur-sumur migas milik masyarakat yang diperkirakan mampu menambah lifting minyak hingga 10-15 ribu barel per hari.

Permen ESDM ini membuka jalan bagi kerjasama pengelolaan sumur migas masyarakat yang akan dinaungi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kerjasama dengan KKKS. BUMD dapat menghimpun kegiatan usaha, sementara Koperasi akan beranggotakan masyarakat pengelola sumur. UMKM dapat dibentuk oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja (WK) tersebut.

Related Post
Selain itu, peraturan ini juga mengatur kerjasama operasi dan teknologi antara KKKS dengan mitra. Skema kerjasama sumur memberikan imbalan 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) kepada mitra, sedangkan kerjasama lapangan/struktur memberikan imbalan 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS. Mitra akan menanggung investasi, biaya, dan risiko operasional.
Permen ESDM juga mengatur kerjasama pengusahaan sumur tua oleh BUMD/Koperasi dengan rekomendasi Bupati dan persetujuan Gubernur. Kerjasama ini telah berjalan sejak 2008 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Saat ini, terdapat sekitar 1.400 sumur tua yang berkontribusi pada tambahan produksi sekitar 1.600 barel per hari, tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Pemerintah berharap regulasi ini akan menjadi katalis percepatan peningkatan produksi migas nasional.
Leave a Comment