Rekor Baru! Dana Haji BPKH Melesat 7%, Cek!

Author Image

Hadi Wibawa

28 September 2026, 00:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mencatatkan kinerja gemilang dengan kenaikan signifikan pada dana kelolaannya. Terkini, total dana yang dikelola BPKH telah menembus angka fantastis Rp 184 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang impresif, sekaligus menggarisbawahi kepercayaan publik serta strategi pengelolaan yang prudent dan berkelanjutan.

Pencapaian ini merupakan kelanjutan dari tren positif yang telah terlihat. Sebelumnya, pada Desember 2025, dana kelolaan BPKH tercatat sebesar Rp 180,72 triliun, melonjak tajam dari posisi Rp 142 triliun yang tercatat pada tahun 2020. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa pertumbuhan dana kelolaan dalam periode tersebut mencapai Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 7,03%.

Rekor Baru! Dana Haji BPKH Melesat 7%, Cek!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Fadlul menegaskan bahwa fokus pengelolaan dana haji tidak hanya terbatas pada pertumbuhan aset semata, melainkan juga pada optimalisasi manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh jemaah. Sebagai bukti nyata, sepanjang tahun 2025, BPKH berhasil mencatatkan nilai manfaat sebesar Rp 12,08 triliun. Seluruh nilai manfaat ini dialokasikan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, memastikan pelayanan terbaik bagi calon jemaah.

"Kepercayaan jemaah adalah amanah yang wajib kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang prudent, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi seluruh jemaah," ujar Fadlul dalam keterangan resminya.

Data internal BPKH menunjukkan bahwa mayoritas, sekitar 97,83%, dari total dana kelolaan berasal dari setoran jemaah haji. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pilar utama yang tak terpisahkan dalam setiap langkah pengelolaan dana tersebut.

Dari aspek kesehatan keuangan, BPKH membuktikan soliditasnya dengan rasio likuiditas mencapai 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan rasio solvabilitas sebesar 100,62%. Konsistensi akuntabilitas juga tercermin dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut, sebuah capaian yang patut diapresiasi.

Fadlul kembali menjelaskan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat jelas untuk mengelola keuangan haji secara komprehensif. Ini meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban keuangan haji. "BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji," pungkasnya, menegaskan peran vital BPKH dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Related Post