Revolusi Perumahan: OJK Rilis Aturan EBA-SP Baru!

Author Image

Hadi Wibawa

23 September 2026, 23:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Beleid baru ini, yang mulai berlaku sejak 17 September 2026, menjadi pilar penting dalam upaya Pembiayaan Sekunder Perumahan, guna mendukung ambisi besar Program 3 Juta Rumah di seluruh Indonesia.

Penerbitan POJK ini bukan tanpa alasan. Ia merupakan penyempurnaan signifikan dari regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. OJK menegaskan bahwa penyempurnaan ini bertujuan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal, sembari tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan kepentingan para pemodal.

Revolusi Perumahan: OJK Rilis Aturan EBA-SP Baru!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (23/9/2026), OJK menyatakan, "POJK 12 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan." Melalui regulasi yang lebih komprehensif ini, OJK berharap instrumen EBA-SP dapat dioptimalkan sebagai salah satu sumber pembiayaan sekunder perumahan yang vital, sehingga mampu mendorong perluasan akses pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional secara keseluruhan.

POJK 12 Tahun 2026 ini memuat sejumlah pokok pengaturan krusial. Di antaranya meliputi definisi Aset Keuangan EBA-SP, kerangka Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan dan penawaran EBA-SP, peran Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan Penyedia Jasa, hingga mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP serta kewajiban pelaporan.

Beberapa substansi utama yang menjadi sorotan adalah penguatan kerangka penerbitan EBA-SP yang sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya. Selain itu, terdapat perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Kini, piutang atau tagihan dari kredit/pembiayaan sektor perumahan dan permukiman, serta hak penerimaan manfaat dari arus kas pembiayaan tersebut, dapat diakomodasi. Fleksibilitas struktur EBA-SP juga memungkinkan penerbitan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, misalnya berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi.

Guna menjamin integritas pasar dan perlindungan investor, POJK ini juga memperkuat tata kelola. Tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, dan Kreditur Asal diperjelas, termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara profesional. Transparansi juga ditingkatkan melalui kewajiban pelaporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi portofolio aset, pembayaran, dan kualitas aset. Tak ketinggalan, mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat dan mekanisme penggantian pihak tertentu jika ada kondisi yang merugikan kepentingan pemegang EBA-SP.

Dengan berlakunya POJK 12 Tahun 2026 ini, OJK secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Regulasi baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mewujudkan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia.

Related Post