Ribuan Rekening Judol Bakal Diblokir OJK!

Author Image

Hadi Wibawa

5 November 2026, 14:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik perjudian daring yang kian meresahkan. OJK secara resmi telah menginstruksikan sektor perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sedikitnya 39.923 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang masuk dalam radar pengawasan ini mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening. Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk komitmen otoritas dalam memutus rantai ekonomi ilegal yang berdampak buruk pada stabilitas sosial dan finansial masyarakat.

Ribuan Rekening Judol Bakal Diblokir OJK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"OJK telah meminta pihak perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) serta pemblokiran terhadap kurang lebih 39.923 rekening yang terindikasi aktivitas perjudian daring," tegas Dian dalam konferensi pers daring terkait Asesmen Sektor Jasa Keuangan, Kamis (5/11/2026).

Data yang menjadi dasar tindakan tegas ini bersumber dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital. Tidak hanya sekadar memblokir rekening yang mencurigakan, OJK juga memperluas jangkauan pengawasannya.

Dian menjelaskan bahwa perbankan kini diminta untuk melakukan penutupan rekening secara menyeluruh bagi nasabah yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya terdeteksi berkaitan dengan jaringan judi online. Melalui mekanisme pemeriksaan mendalam atau enhanced due diligence, OJK berupaya memastikan bahwa pelaku perjudian tidak lagi memiliki akses untuk melakukan transaksi keuangan melalui sistem perbankan resmi.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku perjudian daring yang kerap memanfaatkan celah transaksi perbankan untuk mengalirkan dana ilegal.

Related Post