Saham Rp 1 Jadi Nyata, OJK Buka Suara!

Author Image

Hadi Wibawa

5 Oktober 2026, 17:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa kebijakan baru mengenai batas bawah harga saham kini mulai menunjukkan dampak signifikan di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan penjelasan mendalam terkait efektivitas aturan penghapusan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar yang telah diimplementasikan sejak akhir September lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa langkah berani ini telah berhasil menciptakan mekanisme penemuan harga (price discovery mechanism) yang lebih sehat dan wajar. Menurutnya, perubahan ini memungkinkan pasar bergerak lebih dinamis tanpa hambatan harga psikologis yang kaku.

Saham Rp 1 Jadi Nyata, OJK Buka Suara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sejak penerapan dimulai pada 28 September, kami mengamati bahwa mekanisme pembentukan harga pasar yang wajar sudah mulai terbentuk dengan baik," ujar Hasan dalam sesi konferensi pers daring mengenai asesmen sektor jasa keuangan, Senin (5/10/2026).

Hasan menjelaskan bahwa saat ini pergerakan harga saham, terutama bagi emiten yang sebelumnya tertahan di level Rp 50, kini murni ditentukan oleh kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply) dari para investor. Hal ini memastikan harga yang terbentuk di pasar benar-benar mencerminkan ekspektasi pasar serta kondisi fundamental perusahaan yang sebenarnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan adanya sejumlah saham yang sebelumnya mengalami stagnasi perdagangan karena tertahan di batas Rp 50, kini justru dapat diperdagangkan dengan lancar di bawah level tersebut. Menariknya, likuiditas pada saham-saham tersebut tetap terjaga dengan tingkat yang memadai.

"Setelah mencapai titik keseimbangan baru, harga saham tidak terus merosot, melainkan mulai tertahan dan bahkan beberapa di antaranya menunjukkan tren penguatan. Ini membuktikan bahwa tujuan kebijakan untuk menciptakan mekanisme harga yang transparan telah berjalan sesuai rencana," tegas Hasan.

Kebijakan ini juga disebut sebagai upaya penyelarasan dengan standar bursa regional maupun global. Dengan menghapus batas minimum, diharapkan intervensi pasar dapat diminimalisir sehingga nilai fundamental perusahaan dapat tercermin secara akurat melalui persepsi pasar.

Meski memberikan ruang gerak lebih luas, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan ketat. Evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan terhadap seluruh emiten, tidak hanya terbatas pada saham-saham yang berada di level harga rendah, guna menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.

Related Post