"Saya Tukang Bangunan!" Bos Agrinas Tagih Utang

Author Image

Hadi Wibawa

30 September 2026, 05:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa polemik mengenai cicilan utang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ke bank BUMN akhirnya mendapat respons keras dari pihak pelaksana konstruksi. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa urusan pembayaran utang bukanlah tanggung jawab perusahaannya.

Joao menyatakan bahwa kewajiban pelunasan cicilan tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan bahwa peran PT Agrinas hanyalah sebagai penyedia jasa pembangunan infrastruktur fisik koperasi.

"Saya Tukang Bangunan!" Bos Agrinas Tagih Utang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Itu kan haknya Pak Kemenkeu. Saya kan tukang bangunan," ujar Joao dengan nada singkat saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Terkait progres pekerjaan, Joao memastikan bahwa pihaknya telah menuntaskan seluruh kewajiban pembangunan. Ia mengklaim sebanyak 26.661 unit koperasi telah selesai dibangun 100 persen dan sudah diserahterimakan kepada pemerintah. Oleh karena karena itu, ia mendesak agar pembayaran atas biaya konstruksi tersebut segera direalisasikan.

"Sudah per hari ini 26.661 unit yang sudah selesai 100%, saya serahkan. Duitnya mana? Ayo sini bayar," tegas Joao memberikan penekanan.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa Kemenkeu belum melakukan pembayaran cicilan serta bunga pembiayaan KDKMP. Padahal, kewajiban pembayaran tahap awal yang mencapai angka fantastis Rp 37 triliun telah jatuh tempo pada 25 September 2026 lalu.

Menanggapi situasi tersebut, Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran baru bisa dieksekusi setelah pihak Kemenkeu menerima tagihan resmi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2026, Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara. Namun, sampai saat ini kami belum menerima tagihan tersebut, sehingga pembayaran belum bisa dilakukan," jelas Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta.

Meski demikian, Nufransa menjamin bahwa dana untuk melunasi kewajiban tersebut sudah disiapkan dalam anggaran negara. Ia juga memastikan bahwa proses pembayaran akan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa akan ada prosedur serah terima formal dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada pihak Himbara. Proses ini nantinya harus dilengkapi dengan berita acara serah terima yang telah melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan legalitasnya.

Related Post