Sertifikasi Halal Diundur, UMKM Bernapas Lega!

Author Image

Hadi Wibawa

22 Oktober 2026, 20:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Kabar baik menyelimuti para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman hingga tahun 2028. Keputusan strategis ini diambil guna memastikan para pelaku usaha kecil tidak terbebani oleh aturan baru yang tengah berjalan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa kebijakan penundaan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi riil di lapangan.

Sertifikasi Halal Diundur, UMKM Bernapas Lega!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Berdasarkan aspirasi dan data yang kami miliki, ternyata masih banyak pelaku UMKM di tanah air yang belum mampu memenuhi tuntutan undang-undang ini. Demi menjaga keberlangsungan bisnis mereka, Pak Presiden memerintahkan kami untuk menangguhkan tenggat waktu yang seharusnya jatuh pada Oktober kemarin, kini diundur hingga tahun 2028," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Maman menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi pelaku usaha bukan hanya soal kesiapan teknis, melainkan juga faktor biaya sertifikasi yang dianggap cukup berat bagi skala usaha mikro. Jika dipaksakan sesuai jadwal awal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, dikhawatirkan akan terjadi guncangan pada ekosistem ekonomi rakyat.

Data dari Kementerian UMKM menunjukkan bahwa saat ini baru terdapat sekitar 4,4 juta entitas usaha yang memiliki sertifikat halal, dengan total produk mencapai 16 juta unit. Angka ini dinilai masih sangat jauh dari target nasional yang diharapkan.

"Kami sedang mencari formula terbaik. Saat ini, kami tengah berdiskusi intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenko Perekonomian, hingga asosiasi seperti Apindo untuk menemukan solusi agar kewajiban ini tidak menjadi beban, melainkan dukungan bagi UMKM," tambah Maman.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa penyesuaian ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Penundaan ini bertujuan memberikan ruang bagi penguatan ekosistem halal nasional.

Secara spesifik, bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, hingga jasa penyembelihan, batas waktu kewajiban sertifikasi kini resmi diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, untuk produk impor, kewajiban tersebut juga akan dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan kesepakatan pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Related Post