Siap-Siap! Kuota Magang 150 Ribu Orang Dibuka

Author Image

Hadi Wibawa

25 Oktober 2026, 17:25 WIB

JAKARTA – Melansir laporan redaksibengkulu.co.id, Pemerintah Indonesia tengah mematangkan sejumlah skema stimulus ekonomi yang dijadwalkan meluncur pada tahun mendatang. Salah satu agenda utama yang menjadi sorotan adalah keberlanjutan Program Magang Nasional yang diproyeksikan akan menyerap hingga 150 ribu tenaga kerja baru.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memperkuat daya saing sumber daya manusia melalui jalur vokasi dan pengalaman kerja nyata.

Siap-Siap! Kuota Magang 150 Ribu Orang Dibuka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sesuai arahan Bapak Presiden, program magang nasional akan dilanjutkan untuk 150.000 peserta. Selain itu, program vokasi nasional juga akan terus digulirkan dengan target 300.000 peserta," ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Tak hanya soal lapangan kerja, pemerintah juga menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang menyasar kesejahteraan pekerja dan sektor properti. Berikut adalah rincian lengkap stimulus ekonomi yang tengah disiapkan:

1. Penguatan SDM: Magang & Vokasi
Program Magang Nasional ditargetkan mulai berjalan pada April 2027 dengan jaminan uang saku yang setara dengan upah minimum. Sementara itu, Program Vokasi Nasional akan fokus pada pemberian sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja bagi 300 ribu peserta sepanjang tahun 2027.

2. Stimulus Pajak dan Pendapatan
Pemerintah berencana menanggung Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan selama tahun 2027. Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar lebih relevan dengan angka inflasi dan kenaikan upah minimum saat ini.

3. Dukungan Sektor Properti
Untuk membantu masyarakat memiliki hunian, pemerintah menyiapkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% bagi pembelian rumah di rentang harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Tak hanya itu, fasilitas KPR bersubsidi dengan bunga tetap 6% juga disiapkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah pertama.

4. Perlindungan Sosial dan Jaminan Kerja
Akan ada relaksasi berupa diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah. Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan ditingkatkan, di mana pekerja dengan gaji di bawah Rp2,3 juta akan mendapatkan manfaat sebesar 100% upah.

5. Kebijakan Industri Lainnya
Pemerintah juga tengah mengkaji perubahan standar PPN logam mulia untuk memperkuat industri perhiasan, dengan menurunkan standar kandungan emas yang bebas PPN dari 99,99% menjadi 99%.

Rangkaian kebijakan ini diharapkan mampu menjadi mesin penggerak ekonomi nasional dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kesejahteraan masyarakat luas di tahun 2027 mendatang.

Related Post