SIAP-SIAP! Pajak Seller E-commerce Dimulai 1 Oktober, Ini Alasannya!

Author Image

Hadi Wibawa

16 September 2026, 17:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id melaporkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan secara resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para pedagang yang beroperasi di platform toko online atau yang dikenal sebagai seller Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan dari rencana awal pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa semua persiapan telah rampung. "Oh, sudah siap. Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Bimo, menegaskan kesiapan baik dari pihak DJP maupun platform e-commerce.

SIAP-SIAP! Pajak Seller E-commerce Dimulai 1 Oktober, Ini Alasannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penundaan penerapan kebijakan ini, menurut Bimo, merupakan arahan langsung dari Purbaya Yudhi Sadewa, yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan kesiapan teknis yang lebih matang dari seluruh pihak yang terlibat. "Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang," jelas Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa DJP bersama dengan empat platform digital raksasa telah melakukan serangkaian uji coba sistem (sandbox) serta stabilisasi sejak tahun lalu. Hal ini menjamin bahwa pelaksanaan penarikan PPh pedagang online melalui keempat platform e-commerce tersebut pada 1 Oktober mendatang akan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. "Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," pungkas Bimo.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Redaksibengkulu.co.id mencatat, DJP secara resmi telah menunjuk keempat marketplace tersebut sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026. "Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," terang Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026), merujuk pada rencana awal sebelum penundaan.

Penunjukan keempat marketplace ini tidak dilakukan sembarangan. Bimo menerangkan, DJP mempertimbangkan berbagai aspek krusial, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi yang besar, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening escrow. Kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi faktor penentu utama. "Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," beber Bimo, memastikan landasan hukum yang kuat di balik kebijakan ini.

Related Post