Skandal Migas! Nama Riza Chalid Terseret, Ada Apa?

Skandal Migas! Nama Riza Chalid Terseret, Ada Apa?

Redaksibengkulu.co.id – Nama pengusaha Riza Chalid kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyeret nama anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dalam dakwaan tersebut, Riza Chalid dicap sebagai "trader migas" oleh JPU. Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI, menilai bahwa label ini tidak berlebihan. Menurutnya, Riza Chalid memulai bisnisnya di Petral Energy Service (PES) pada tahun 2004, tepat saat Indonesia beralih menjadi importir minyak.

Skandal Migas! Nama Riza Chalid Terseret, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Biang keroknya lifting migas kita turun terus yang saat ini sekitar 585.000 barel perhari, sementara konsumsi perhari 1,6 juta barel," ungkap Yusri, Senin (13/10/2025). "Potensi itu menjadi menarik bagi trader minyak dunia, siapa tokoh yg dekat dgn penguasa lagi memerintah tentu mereka berkiblat kesana, Riza Chalid berkembang besar sejak era SBY dan Jokowi," tambahnya.

COLLABMEDIANET

Yusri juga menyoroti kasus minyak mentah oplosan Zatapi oleh perusahaan Gold Manor, di mana Riza Chalid lolos dari jeratan hukum. Hal ini menjadi pelajaran penting baginya dalam menjalankan bisnisnya. "Jadi sah sah saja Jaksa menyebut sebagai trader migas, bahkan gelar sebagai " The Godfather of Gasoline" tetapi secara hukum sulit dibuktikan dia bersalah tanpa pengakuan dari elit Pertamina dan Kementerian BUMN," tegasnya.

Yusri menambahkan bahwa penetapan tersangka Riza Chalid sebagai beneficial ownership oleh penyidik perlu didukung bukti kuat secara hukum. Ia juga menyoroti jaringan kuat yang dimiliki Riza Chalid selama 20 tahun terakhir. "Riza Chalid secara hukum susah tersentuh, karena dia menguasai jaringan sumber pasokan minyak mentah dan BBM di manca negera. Nama dia lebih dipercaya dari pejabat Pertamina, dalam komunitas mereka menjuluki sebagai "mester mester," jelas Yusri.

Dalam dakwaan terhadap Kerry, terungkap bahwa ia terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM). Jaksa juga mengungkap bahwa janji akuisisi sewa TBBM yang disampaikan Kerry dipercaya oleh Direktur PT Oiltanking Merak, Dany Subrata, karena reputasi Riza Chalid sebagai trader migas.

Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Riza Chalid masih berstatus buron oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar