JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga emiten besar di pasar modal Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiga perusahaan ini terbukti melanggar regulasi perundang-undangan pasar modal, yang berujung pada pengenaan denda fantastis dengan akumulasi mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam pengumuman bersama antara OJK dan Bareskrim Polri pada Rabu (21/10/2026), terungkap rincian pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini. Pada kasus manipulasi saham DSSA, PT SMT dijatuhi denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, Direktur PT SS berinisial R juga menerima sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun.

Penyidikan mengungkap bahwa manipulasi pasar pada saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui berbagai anggota bursa (AB). Hal ini mengakibatkan lonjakan harga saham yang tidak wajar. OJK juga memberikan sanksi kepada sembilan Anggota Bursa, di antaranya PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI, serta peringatan tertulis kepada delapan sales AB terkait.
Also Read
Beralih ke kasus penawaran umum saham BREN, perusahaan berinisial AH Ltd dijatuhi denda sebesar Rp 500 miliar. Perusahaan tersebut terbukti melakukan pengaburan informasi mengenai identitas pemesan saham, yang melanggar ketentuan UU Pasar Modal. Pola serupa juga ditemukan pada kasus saham CUAN, di mana TC Pte Ltd dikenakan denda Rp 100 miliar karena melakukan pelanggaran identitas yang sama.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya upaya menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Ditemukan fakta bahwa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan berhasil mendapatkan jatah saham dalam jumlah masif dengan cara menyembunyikan identitas asli mereka.
"Tindakan ini mengakibatkan konsentrasi kepemilikan saham BREN dan CUAN hanya berpusat pada sekelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi sangat terbatas," tegas pihak OJK dalam keterangan resminya.
Selain denda kepada korporasi, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada dua Anggota Bursa lainnya, yakni PT HPS dan PT BDS, serta membekukan izin wakil penjamin emisi efek milik Direktur PT HPS selama tiga bulan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal untuk menjaga transparansi dan integritas transaksi.




