JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan brutal terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di atas KM Maulana 23. Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video memperlihatkan aksi kekerasan terhadap kru kapal di dalam sebuah tong berisi air yang viral di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran, KM Maulana 23 merupakan kapal berukuran 89 Gross Tonnage (GT) dengan dokumen perizinan yang masih aktif. Kapal ini beroperasi di Zona 03, mencakup wilayah WPPNRI 715 dan 718.

Namun, investigasi mengungkap adanya praktik ilegal di lapangan. Meski izinnya menggunakan jala jatuh, kapal tersebut nyatanya menggunakan pancing cumi. Di sinilah pemicu kekerasan terjadi. Terdapat aturan tidak tertulis di kapal tersebut yang mewajibkan setiap ABK mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal 2 kilogram per malam.
Also Read
"Jika hasil pancing cumi kurang dari 2 kilogram dalam satu malam, wakil nakhoda akan memukuli ABK. Bahkan, jika hasil tangkapan sedikit, mereka akan dipukuli secara bersama-sama. Itulah aturan yang berlaku di kapal tersebut hingga video itu viral," jelas Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Lebih lanjut, Ipung mencium adanya indikasi praktik kerja paksa atau perbudakan modern. Para ABK dilaporkan bekerja tanpa henti dari sore hari hingga pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing. Pola hidup mereka sangat tidak manusiawi, di mana mereka hanya diberikan waktu makan dua kali sehari sebelum kembali bekerja atau tidur singkat.
"Ini sudah mengarah pada praktik perbudakan. Mereka bekerja sambil disiksa dan dipukuli," tegasnya.
Menanggapi hal serius ini, KKP mengambil langkah tegas dengan akan mencabut izin operasional KM Maulana 23. Tidak hanya itu, KKP juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh armada milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya yang mengelola lima kapal lainnya.
"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Menteri. Selain penganiayaan, kami akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perbudakan dan pelanggaran hak asasi lainnya di perusahaan tersebut," pungkas Ipung.




