Tarif Baru Ojol Antar Makanan Segera Rilis!

Author Image

Hadi Wibawa

13 Oktober 2026, 20:46 WIB

JAKARTA – Melansir laporan redaksibengkulu.co.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah merampungkan penyusunan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini nantinya akan menjadi landasan hukum utama dalam mengatur skema tarif layanan ojek online (ojol), khususnya untuk sektor pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa dalam merumuskan formula tarif tersebut, pemerintah memegang teguh empat prinsip utama. Prinsip tersebut mencakup upaya peningkatan pendapatan para pengemudi, pemberian perlindungan terhadap risiko kerja, menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, hingga memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan penyedia platform.

Tarif Baru Ojol Antar Makanan Segera Rilis!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami ingin menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak. Jangan sampai ada satu pihak yang diuntungkan namun merugikan pihak lain. Jika harga terlalu mahal, konsumen akan enggan memesan, dan dampaknya pesanan berkurang sehingga pendapatan pengemudi pun ikut merosot," jelas Nezar dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).

Nezar menekankan pentingnya keseimbangan agar ekosistem transportasi digital tetap sehat. Menurutnya, jika tarif dipatok terlalu rendah, perusahaan platform mungkin akan kesulitan membiayai operasionalnya. Sebaliknya, jika terlalu tinggi, daya beli masyarakat akan tertekan.

Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara tarif pengantaran penumpang dengan pengantaran barang atau makanan. Karakteristik layanan pengantaran barang yang memiliki variasi berat, bentuk, serta risiko yang berbeda, membuat formula tarifnya tidak bisa disamakan dengan layanan transportasi orang.

Oleh karena itu, mekanisme tarif untuk pengantaran barang dan makanan nantinya tidak akan menggunakan pola tarif batas atas dan batas bawah secara kaku seperti pada layanan ojol penumpang. Komdigi saat ini sedang mendalami berbagai komponen penting, mulai dari struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan oleh masing-masing platform dalam menentukan harga.

"Perlu digarisbawahi, aturan ini nantinya akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia layanan dalam menyusun tarif, bukan pemerintah yang menentukan harga secara mutlak," pungkas Nezar.

Related Post