TERBARU! UMSP DKI 2026: Gaji Fantastis 7 Sektor Ini!

TERBARU! UMSP DKI 2026: Gaji Fantastis 7 Sektor Ini!

Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira bagi para pekerja di Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2026. Aturan ini membawa angin segar dengan standar upah baru bagi tujuh sektor vital, menjanjikan peningkatan kesejahteraan bagi ribuan karyawan di berbagai bidang.

Beleid yang ditandatangani oleh Pramono ini secara tegas mengatur besaran upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tak hanya itu, pengusaha di tujuh sektor tersebut juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Ini menjadi pedoman penting bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

TERBARU! UMSP DKI 2026: Gaji Fantastis 7 Sektor Ini!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pengusaha yang termasuk ke dalam sektor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026," demikian bunyi diktum kelima beleid tersebut, yang dikutip pada Jumat (23/1/2026).

COLLABMEDIANET

Tujuh sektor yang dimaksud meliputi Industri Pengolahan, Konstruksi, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Pengangkutan dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.

Dalam sektor Industri Pengolahan, misalnya, pekerja di industri minyak goreng kelapa sawit, pembekuan ikan, hingga tepung terigu kini berhak atas gaji minimal Rp 5,74 juta per bulan. Angka ini bahkan lebih tinggi untuk industri alas kaki keperluan sehari-hari yang mencapai Rp 5.872.985, atau industri karoseri kendaraan bermotor roda 4 ke atas sebesar Rp 5.904.114.

Di sektor Konstruksi, pekerja bangunan sipil untuk prasarana transportasi akan menerima Rp 5.741.201 per bulan, sementara instalasi listrik Rp 5.743.449. Bidang Informasi dan Komunikasi, seperti penerbitan piranti lunak dan internet service provider, menetapkan upah minimal Rp 5.754.720.

Sektor Keuangan dan Asuransi menunjukkan angka yang signifikan, dengan pegawai bank umum konvensional dan syariah beraset di atas Rp 1 triliun menerima UMSP Rp 5.872.985. Sementara itu, pekerja asuransi jiwa konvensional dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah mendapatkan Rp 5.743.449.

Untuk sektor Pengangkutan dan Pergudangan, pekerja di jasa pengurusan transportasi dan pergudangan lainnya mendapat upah minimum Rp 5,74 juta per bulan, dan angkutan bus kota mencapai Rp 5.743.449. Bahkan pekerja di Hotel bintang 4 dan 5 di Jakarta kini wajib digaji minimal Rp 5.803.839 per bulan. Tak ketinggalan, sektor Kesehatan dan Sosial juga mendapat perhatian, seperti karyawan rumah sakit swasta kelas A khusus untuk layanan keperawatan, kebidanan, dan penunjang medik dengan UMSP Rp 5.743.449.

Secara keseluruhan, aturan ini mencakup 61 jenis pekerja dari ketujuh sektor tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan standar hidup pekerja di Jakarta. Para pekerja diimbau untuk segera memeriksa detail UMSP ini agar hak-hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar