Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan para pemangku kepentingan lainnya mengambil langkah sigap dengan merumuskan delapan rencana aksi reformasi pasar modal domestik. Inisiatif strategis ini muncul sebagai respons konkret terhadap anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyusul laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) belum lama ini, yang memicu kekhawatiran di kalangan investor.
Pjs. Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, menegaskan komitmen kuat lembaganya dalam sebuah dialog bersama pelaku pasar modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026). "Kami menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan tentu saja memenuhi ekspektasi dari global index provider. Kami di sini menyiapkan 8 rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia," ujarnya, menggarisbawahi urgensi pembaruan.
Langkah pertama yang diusung adalah peningkatan likuiditas pasar melalui kebijakan free float yang diperbarui. OJK dan BEI akan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten dari 7,5% menjadi 15%, sejalan dengan praktik global. Friderica menjelaskan, "Kita tentu saja kita ada stages-nya dan kemudian untuk perusahaan yang IPO baru bisa kita tetapkan langsung 15% karena kalau sudah lama butuh waktu, tapi kalau yang baru kita akan tetapkan 15%. Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global." Ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan meningkatkan perputaran saham.

Related Post
Aspek transparansi juga menjadi fokus utama. Kedua, OJK mendorong kewajiban keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) untuk memperjelas pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham, demi membangun kepercayaan investor yang lebih kokoh. Ketiga, penguatan data kepemilikan saham akan dilakukan dengan pendetailan tipe investor serta penguatan kewajiban keterbukaan informasi, merujuk pada best practices internasional.
Selanjutnya, tata kelola pasar modal diperkuat melalui persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai rencana aksi keempat. Langkah ini ditujukan untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkuat struktur governance. Kelima, penegakan peraturan dan sanksi atau enforcement akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. "Ini juga terus kita sampaikan dengan tegas bahwa kita akan melakukan penguatan enforcement atas berbagai pelanggaran hukum di pasar modal secara tegas dan berkelanjutan," tegas Friderica, menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar.
Penguatan tata kelola emiten menjadi poin keenam, dengan penetapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Selain itu, penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik wajib memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant), menjamin kualitas dan akuntabilitas. Ketujuh, pendalaman pasar modal akan diakselerasi secara terintegrasi, mencakup inisiatif dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun infrastruktur pendukung.
Terakhir, namun tak kalah penting, adalah kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. "Ini tidak bisa melakukan apapun sendiri, tentu saja kita harus lakukan sinergi dan kolaborasi termasuk terutama dengan pemerintah, dengan SRO (self-regulatory organization), pelaku industri dan pihak-pihak terkait," pungkas Friderica. Sinergi ini krusial untuk memastikan keberhasilan reformasi dan stabilitas jangka panjang pasar modal Indonesia.









Tinggalkan komentar