Redaksibengkulu.co.id – Setelah sempat menghebohkan jagat maya dengan keluhan seorang nasabah, Prudential Syariah akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pihak perusahaan mengonfirmasi bahwa permasalahan klaim asuransi senilai Rp 123 juta yang viral di media sosial kini telah tuntas dan dana klaim sudah dibayarkan kepada nasabah yang bersangkutan.
Vivin Arbianti Gautama, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, menegaskan komitmen perusahaannya dalam menjaga kualitas layanan dan memenuhi kewajiban pembayaran klaim. "Terkait klaim ini, Prudential Syariah telah menyelesaikan dengan peserta dan membayarkan klaim kepada peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku," ujar Vivin kepada redaksibengkulu.co.id pada Jumat (3/7/2026).

Vivin menambahkan bahwa nasabah telah menerima penjelasan yang memadai dan menyatakan puas dengan penyelesaian klaim yang dilakukan Prudential Syariah. Ia menjelaskan bahwa setiap proses pembayaran klaim memerlukan waktu karena harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai ketentuan. "Sebagai asuransi syariah, pembayaran klaim kami lakukan berdasarkan akad dan bersumber dari Dana Tabarru’. Dana ini adalah amanah yang dititipkan bersama oleh seluruh peserta. Karena itu, setiap pembayaran harus sesuai ketentuan agar tetap adil, transparan untuk seluruh peserta," papar Vivin, menjelaskan prinsip di balik proses klaim asuransi syariah.
Also Read
Konfirmasi penyelesaian masalah ini juga datang langsung dari pihak nasabah. Melalui akun Threads-nya, @irn*l, nasabah tersebut mengumumkan bahwa persoalannya dengan Prudential telah berakhir. "Terimakasih untuk atensinya kepada semua teman-teman Threads mengenai case saya ini. Update terakhir, per hari ini, semua sudah clear dari Pru dan proses klaim sudah selesai semua," tulisnya, mengakhiri drama klaim yang sempat berlarut-larut.
Kronologi Klaim yang Sempat Mandek
Sebelumnya, kasus ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Nasabah tersebut meluapkan kekecewaannya lantaran klaim asuransi sebesar Rp 123 juta yang diajukannya tak kunjung cair selama hampir tiga bulan. Klaim ini diajukan untuk biaya pengobatan rawat inap dengan diagnosa radang usus. "Total invoice rawat inap saya Rp 123 juta dan karena ditolak dari Prudent, akhirnya saya memakai dana pribadi untuk selanjutnya diajukan klaim reimburse. Tapi apa yang terjadi? Sudah hampir tiga bulan reimbursement saya belum cair," curhat nasabah tersebut, mengungkapkan frustrasinya.
Nasabah mengaku ini adalah pengalaman pertamanya mengajukan klaim sejak bergabung lebih dari setahun, dan ia merasa sangat dipersulit. Awalnya, pihak rumah sakit tempatnya dirawat ditolak oleh Prudential dengan alasan yang dianggap tidak rasional dan tanpa bukti yang jelas. Prudential disebut beralasan bahwa nasabah pernah dirawat di RS Hermina Jatinegara dengan diagnosa serupa, sebuah klaim yang dibantah keras oleh nasabah. "Sama sekali saya tidak pernah dirawat di RS Hermina Jatinegara. Saat saya minta bukti ke Prudent untuk buka history saya mengenai hal tersebut, Prudent menolak dan tidak memberikan," ungkap nasabah.
Merasa tidak terima, nasabah kemudian berinisiatif menantang Prudential dengan langsung mendatangi RS Hermina Jatinegara untuk membuktikan riwayatnya. Hasilnya, pihak administrasi RS Hermina Jatinegara mengonfirmasi tidak ada riwayat rawat inap atas nama nasabah tersebut. Bahkan, pihak RS Hermina juga menyatakan tidak pernah menerima telepon dari Prudential untuk menanyakan hal tersebut. "Terbukti kalau saya tidak pernah ada riwayat rawat inap apapun di sana," tegas nasabah, menyoroti adanya miskomunikasi atau kesalahan informasi yang menjadi pemicu awal penolakan klaim.
Dengan adanya konfirmasi dari kedua belah pihak, kasus klaim yang sempat memicu keresahan publik ini kini telah menemukan titik terang dan penyelesaian, menegaskan komitmen Prudential Syariah dalam memenuhi hak nasabahnya.




