Terbongkar! OJK Sikat 30.000 Rekening Judol, Modus Baru Terkuak!

Terbongkar! OJK Sikat 30.000 Rekening Judol, Modus Baru Terkuak!

Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian online (judol) di Indonesia. Sejak September 2023 hingga saat ini, lebih dari 30.000 rekening perbankan yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judol telah diblokir atas permintaan OJK kepada perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen lembaganya bersama industri perbankan untuk terus memerangi judol. "Sejak September 2023 hingga awal tahun 2026 ini, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi judi daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," jelas Dian Ediana Rae dalam keterangannya yang diterima Redaksibengkulu.co.id, Minggu (24/1/2026).

Terbongkar! OJK Sikat 30.000 Rekening Judol, Modus Baru Terkuak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dian menjelaskan, upaya pemberantasan ini tidak hanya berhenti pada pemblokiran. Industri perbankan juga secara proaktif melakukan pemantauan intensif melalui metode web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian daring. Hasil pemantauan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

COLLABMEDIANET

OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kapabilitas dalam mengidentifikasi transaksi judol. Peningkatan penggunaan teknologi informasi menjadi kunci, termasuk dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah. Selain itu, penguatan parameter alert untuk deteksi dini, pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian melalui sistem regulator dan Lembaga Jasa Keuangan, serta koordinasi lintas lembaga juga menjadi fokus utama.

Tak hanya itu, OJK juga memperluas koordinasi dengan otoritas pengawasan lain. Hal ini penting mengingat pelaku judol kini tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya, seperti e-wallet, yang berada di luar kewenangan pengawasan langsung OJK. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dan seluruh pihak terkait dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dari praktik ilegal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar