Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara akhirnya angkat bicara terkait desakan pembatalan perombakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permintaan ini datang dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyusul mutasi yang dilakukan pada era Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 10 September 2026. Suahasil menyatakan pihaknya akan melakukan diskusi internal mendalam untuk meninjau proses tersebut.
Perombakan yang menjadi sorotan ini terjadi saat Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai pucuk pimpinan Kementerian Keuangan. Kini, dengan Bimo Wijayanto yang menginginkan pembatalan, bola panas ada di tangan Suahasil Nazara.

"Kita mendiskusikan ya, melihat proses maupun yang sedang terjadi, yang sudah terjadi, proses maupun aktivitas dari yang sudah terjadi," ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemenkeu tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, melainkan akan menelaah setiap aspek yang melingkupi perombakan tersebut.
Also Read
Lebih lanjut, Suahasil menambahkan bahwa ia masih menunggu rekomendasi dari para pejabat eselon satu. Menurutnya, penunjukan pejabat memiliki jenjang dan prosedur yang harus ditaati, serta dilakukan secara kolektif oleh seluruh unit terkait. "Nah, ini saya masih sekarang mencoba menunggu dari teman-teman seluruh unit eselon satu, karena kan yang namanya penunjukan pejabat itu ada jenjang-jenjangnya dan kemudian juga dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh unit," jelasnya.
Mantan Wakil Menteri Keuangan ini juga menekankan pentingnya struktur pejabat yang mampu bersinergi lintas unit eselon satu demi memperkuat koordinasi di Kemenkeu. "Karena kadang-kadang kita memerlukan struktur pejabat yang sifatnya itu lintas unit eselon satu, karena itu memperkuat sinergi, memperkuat koordinasi. Jadi ini yang kita sedang pastikan dan akan kita pastikan sinergi dari Kemenkeu terjadi dengan baik," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembatalan perombakan pejabat seperti yang diminta oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Suahasil memilih untuk tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya perlu meninjau kembali proses pelantikan yang telah dilakukan, termasuk apakah tata kelola yang benar telah diterapkan.
"Kita nanti melihat dulu apa yang sudah dilakukan kemarin. Karena kan kalau seperti pelantikan itu ada juga pelantikan yang hybrid. Nah, ada yang waktu itu datang sehingga ini nanti jadi kombinasi yang keseluruhan. Makasih semuanya," pungkas Suahasil, mengisyaratkan bahwa validitas proses pelantikan, termasuk yang dilakukan secara hybrid, akan menjadi salah satu faktor penentu keputusan akhir.




