Redaksibengkulu.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy secara tegas menyatakan keengganannya untuk terburu-buru dalam merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional ojek online (ojol). Keputusan ini, menurut Dudy, didasari oleh kompleksitas pembahasan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan. Pernyataan tersebut disampaikan Dudy di hadapan awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dudy menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak ada aspek krusial yang terlewat dan semua pihak terkait dapat terkoordinasi dengan baik. "Kita tidak ingin terburu-buru, kemudian ada yang terlewat, kemudian ada pihak yang harus kita koordinasikan," jelas Dudy. Ia menjelaskan bahwa waktu yang lebih longgar diperlukan untuk memetakan secara cermat setiap aspirasi dan harapan dari para pengemudi ojol, demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan mereka.
Meski sebelumnya pemerintah menargetkan Perpres ini rampung pada akhir tahun 2025, hingga kini proses penyusunan masih bergulir di meja pembahasan. Menhub Dudy juga mengungkapkan bahwa koordinasi dan penentuan target penyelesaian Perpres ini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg). "Kalau Perpres kan melibatkan berbagai pihak ya. Jadi nanti mungkin targetnya akan ditentukan oleh Mensesneg sebagai koordinatornya," terangnya.

Related Post
Senada dengan Menhub, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026, membenarkan adanya sejumlah poin kesepakatan yang belum menemukan titik temu. Prasetyo secara spesifik menyoroti dua isu utama yang masih menjadi ganjalan: mekanisme penerimaan pengemudi baru dan besaran potongan yang diterapkan aplikator dari setiap transaksi pesanan. "Ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu," pungkas Prasetyo, mengindikasikan bahwa proses dialog masih terus berlanjut demi mencapai konsensus yang adil bagi semua pihak.







Tinggalkan komentar