Terungkap! Jurus Pemerintah Selamatkan Tol ‘Mati Suri’

Author Image

Hadi Wibawa

24 September 2026, 17:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mengkaji pembentukan sebuah entitas baru yang dinamakan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol. Balai ini direncanakan akan berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan memiliki misi krusial: menjamin keberlanjutan pembangunan ruas jalan tol, khususnya yang kurang menarik minat investor swasta.

Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan balai ini masih dalam tahap pembahasan mendalam. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sehingga realisasinya dipastikan tidak akan terjadi dalam waktu dekat. "Ini baru digodok, butuh waktu karena melibatkan banyak pihak," tegas Dody saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Terungkap! Jurus Pemerintah Selamatkan Tol 'Mati Suri'
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dody menjelaskan bahwa selama ini, inisiatif dan pendanaan pembangunan jalan tol didominasi oleh sektor swasta. Kehadiran balai ini diharapkan dapat menjadi solusi pemerintah untuk mengisi celah pembiayaan pada ruas-ruas prioritas yang kurang diminati oleh investor. "Jika ada ruas yang kami prioritaskan namun swasta kurang tertarik, di situlah peran kami akan masuk melalui balai ini," tambahnya. Ia menargetkan kajian komprehensif terkait pembentukan badan pengelola dana ini dapat rampung paling lambat tahun depan.

Secara terpisah, Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PU, Dedy Gunawan, memaparkan bahwa pembentukan wadah pengelola dana ini merupakan amanat hukum. Landasannya adalah Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang memberikan ruang bagi pembentukan unit pengelola dana dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Mandat ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum, yang berlaku sejak 10 Agustus 2026. "Ini amanat undang-undang dan PP. Dana yang terkumpul dari berbagai sumber seperti earmarking, clawback, denda SPM, dan PNBP akan dikelola di sini," jelas Dedy.

Dedy menambahkan, dana yang terkumpul akan ditempatkan di BLU untuk membiayai proyek-proyek jalan tol. Mengenai tahapan pembentukannya, Dedy menguraikan bahwa unit pengelola ini akan dimulai sebagai Satuan Kerja (Satker) terlebih dahulu. Setelah sekitar tiga tahun beroperasi sebagai Satker, barulah ia akan bertransformasi menjadi BLU penuh. "BLU tidak langsung efektif. Biasanya setelah tiga tahun sebagai Satker, baru bisa menjadi BLU penuh," pungkasnya.

Related Post