Terungkap! Rp 3,29 T Disuntikkan untuk 3 Tol Krusial!

Author Image

Hadi Wibawa

22 September 2026, 17:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira bagi pengguna jalan tol di Indonesia! Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp 3,29 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dana jumbo ini diprioritaskan untuk mempercepat penyelesaian tiga proyek jalan tol strategis di Indonesia, memastikan konektivitas yang lebih baik dan lancar di sejumlah wilayah vital.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJT, Ni Komang Rasminiati, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menurut Ni Komang, ketiga ruas tol yang akan digenjot penyelesaiannya dengan dukungan konstruksi pemerintah ini meliputi Jalan Tol Serang-Panimbang di Banten, Jalan Tol Semarang-Demak (khususnya seksi Semarang-Sayung) di Jawa Tengah, serta Jalan Tol Akses Patimban di Jawa Barat.

Terungkap! Rp 3,29 T Disuntikkan untuk 3 Tol Krusial!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dana sebesar Rp 3,29 triliun ini memang dialokasikan secara khusus untuk mendukung pembangunan atau penuntasan dukungan konstruksi dari pemerintah," tegas Ni Komang. Ia menambahkan, "Ini adalah komitmen kami untuk memastikan proyek-proyek vital ini dapat segera dinikmati masyarakat, memperlancar arus logistik dan mobilitas."

Selain fokus pada tiga tol tersebut, BPJT juga menyoroti skema Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL) untuk ruas Jalan Tol Jambi-Betung-Tepiana Jambi di Sumatera. Proyek ini membutuhkan anggaran total Rp 1,5 triliun, namun hingga saat ini baru terealisasi Rp 1,345 triliun. Masih ada selisih yang diharapkan dapat terpenuhi.

"Harapan kami, seiring berjalannya waktu, akan ada alokasi anggaran sisa yang dapat digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan ini," ungkap Ni Komang, menunjukkan optimisme terhadap kelanjutan proyek di Sumatera tersebut.

Di sisi lain, BPJT juga tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan. Ni Komang memaparkan bahwa pihaknya sedang merampungkan revisi rancangan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16 Tahun 2014 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Aturan baru ini akan lebih ketat, mencakup kewajiban serta sanksi tegas bagi operator yang gagal memenuhi standar pelayanan minimal.

Salah satu poin krusial dalam revisi SPM ini adalah kewajiban bagi operator tol untuk melakukan survei International Roughness Index (IRI) atau indeks ketidakrataan jalan tol secara berkala. "Dalam rancangan permen ini, kami akan memperkuat ketentuan agar survei IRI dilaksanakan empat kali dalam setahun, artinya setiap triwulan," jelasnya. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi jalan tol selalu prima dan nyaman bagi pengguna, meminimalisir keluhan terkait kualitas jalan.

Dengan alokasi dana yang masif dan pengetatan standar pelayanan, pemerintah berharap infrastruktur jalan tol di Indonesia dapat semakin maju, aman, dan efisien, mendukung mobilitas serta perekonomian nasional. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proyek tol dan kebijakan BPJT dapat diakses melalui portal resmi redaksibengkulu.co.id.

Related Post