Redaksibengkulu.co.id – Istana Kepresidenan, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menguak rencana alokasi dana jumbo senilai Rp 53 hingga Rp 60 triliun yang disiapkan khusus untuk program pemulihan di tiga provinsi di Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengumuman ini disampaikan di sela-sela kegiatan Retret Awal Tahun Kabinet Merah Putih, yang berlangsung di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, pada Selasa (6/1/2026).
Angka fantastis ini, menurut Prasetyo, telah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. "Perhitungan terkini menunjukkan dana yang akan dialokasikan untuk pemulihan ini diperkirakan mencapai Rp 53 sampai kurang lebih Rp 60 triliun, dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026," tegas Prasetyo, memberikan kepastian mengenai sumber pendanaan.
Prasetyo lebih lanjut menjelaskan adanya dua skema pendanaan yang disiapkan dalam APBN untuk penanganan bencana. Pertama, adalah ‘dana siap pakai’ yang secara umum dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana ini berfungsi sebagai bantalan finansial yang dapat digunakan sewaktu-waktu saat terjadi keadaan darurat atau bencana alam secara umum.

Related Post
Namun, khusus untuk upaya pemulihan pascabencana di Sumatera, Prasetyo menegaskan akan ada alokasi anggaran tersendiri yang berada di luar skema dana siap pakai tersebut. Inilah dana yang diperkirakan mencapai puncaknya hingga Rp 60 triliun. "Jadi pemahamannya kan ada dua, ada dana siap pakai… Tetapi kalau berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri," urai Prasetyo, menjelaskan perbedaan fundamental kedua jenis alokasi.
Menyinggung isu APBN, Prasetyo juga sempat disinggung mengenai potensi pembicaraan terkait penambahan alokasi anggaran untuk program-program tertentu dalam retret kabinet tersebut. Ia menjelaskan bahwa APBN telah dirancang dan disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, apabila terdapat perkembangan atau kebutuhan penyesuaian alokasi anggaran di kemudian hari, mekanisme perubahan telah diatur. Presiden, melalui Kementerian Keuangan, diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian.
"Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian gitu," pungkas Prasetyo, menekankan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara demi menjamin efektivitas program pemerintah.









Tinggalkan komentar