Tiket Pesawat Turun Drastis? Ini Jurus Ampuh 2 Menteri Prabowo!

Tiket Pesawat Turun Drastis? Ini Jurus Ampuh 2 Menteri Prabowo!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi calon penumpang pesawat! Harga tiket pesawat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang diprediksi akan lebih terjangkau. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan harga tiket, berkat sinergi dua menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Penurunan harga tiket ini akan diupayakan melalui dua cara utama. Pertama, dengan memangkas biaya tambahan bahan bakar penerbangan atau fuel surcharge. Kedua, memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat. Estimasi awal menunjukkan, diskon ini akan berlaku untuk sekitar 3.598.590 tiket pesawat, dengan potensi penurunan harga mencapai 13-14%.

Tiket Pesawat Turun Drastis? Ini Jurus Ampuh 2 Menteri Prabowo!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Beleid yang diteken pada 8 Oktober 2025 ini mengatur penurunan biaya fuel surcharge menjadi maksimal 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat propeller. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan dan pemesanan tiket mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Setelah periode tersebut, biaya fuel surcharge akan kembali mengikuti ketentuan Kepmenhub Nomor KM 7 Tahun 2024.

COLLABMEDIANET

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. PMK yang diteken pada 15 Oktober 2025 ini memberikan diskon PPN sebesar 6% untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, PPN yang harus dibayarkan oleh penumpang hanya sebesar 5%. Diskon PPN ini juga berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan dalam periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Selain dua kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana memotong tarif PJP2U dan PJP4U yang dipungut operator bandara sebesar 50%, serta menurunkan harga avtur sebesar 10% di 37 bandara. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan harga tiket pesawat selama libur Nataru dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar