Redaksibengkulu.co.id – Dalam sebuah langkah yang mengguncang dunia pelayaran dan geopolitik, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara mengejutkan mengumumkan niatnya untuk menjadikan AS sebagai "Penjaga Selat Hormuz". Kebijakan kontroversial ini datang di tengah meningkatnya ketegangan antara AS dan Israel melawan Iran, yang memicu kekhawatiran akan keselamatan jalur pelayaran vital tersebut. Sebagai imbalannya, Trump mematok tarif sebesar 20% dari nilai kargo yang melintas.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui platform Truth Social miliknya, sebagaimana dilansir oleh CNN pada Selasa (14/7/2026). "Mulai sekarang Amerika Serikat akan dikenal sebagai ‘Penjaga Selat Hormuz’. Sebagai bentuk keadilan, kami akan mendapat penggantian sebesar 20% dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutup seluruh biaya dalam menjaga keamanan di kawasan yang sangat bergejolak ini," tulis Trump, menggarisbawahi alasan di balik pungutan tersebut.

Namun, gagasan revolusioner ini segera memicu gelombang pertanyaan dan perdebatan, terutama terkait legalitasnya di bawah hukum internasional serta mekanisme implementasi tarif 20% yang belum jelas. Gedung Putih sendiri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pungutan tersebut.
Also Read
Mekanisme Tarif 20%: Sebuah Teka-teki
John McCown, seorang Senior Fellow di Center for Maritime Strategy, menyoroti pentingnya kejelasan dalam perhitungan tarif. "Apakah 20% dari biaya yang dikeluarkan AS untuk melakukan blokade yang kemudian dibagi kepada jumlah kapal?" tanya McCown, mencerminkan kebingungan di kalangan pakar. Ia menambahkan, kemungkinan lain adalah biaya itu dihitung sebesar 20% dari ongkos yang dikeluarkan Angkatan Laut AS untuk mengawal kapal, atau bahkan 20% dari total nilai barang yang diangkut.
McCown memperkirakan bahwa tarif sebesar 20% kemungkinan besar akan terlalu mahal dan tidak realistis bagi sebagian besar pelaku usaha pelayaran. Ia menjelaskan, dalam praktik umum, biaya angkut yang dibayarkan pengirim barang biasanya berkisar antara 2-3% dari nilai barang. Jika tarif melonjak hingga 20%, hal ini dinilai akan sangat membebani dan tidak terjangkau bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, peran perusahaan asuransi juga menjadi krusial. Mereka berpotensi menolak memberikan perlindungan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz apabila risiko keamanannya masih dianggap terlalu tinggi, terlepas dari kesediaan pemilik kapal untuk membayar biaya perlindungan kepada AS.
Hukum Internasional dan Interpretasi
Secara hukum internasional, Selat Hormuz diakui sebagai jalur perairan internasional yang menjamin hak lintas bebas bagi seluruh kapal. Profesor Hukum Maritim Internasional di US Naval War College, James Kraska, mengingatkan bahwa Iran sebelumnya pernah menerapkan pungutan serupa yang disebut sebagai biaya layanan, meskipun kebijakan tersebut kini sudah tidak berlaku dan dianggap sebagai tarif atau tol yang tidak diperbolehkan berdasarkan hukum internasional.
Kraska menafsirkan pernyataan Trump sebagai tawaran layanan pengawalan kapal yang melintasi Selat Hormuz, di mana pihak yang ingin menggunakan layanan tersebut harus membayar biaya yang ditetapkan, bukan sebagai pungutan wajib. Dengan berbagai kompleksitas hukum, ekonomi, dan geopolitik yang menyertainya, proposal Trump ini dipastikan akan menjadi sorotan utama di panggung internasional dan memicu perdebatan panjang mengenai masa depan keamanan maritim di salah satu jalur pelayaran terpenting dunia.




