JAKARTA – Melansir laporan redaksibengkulu.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pelaporan data kredit. Kini, pinjaman atau utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta dipastikan tidak akan tercatat dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini diterapkan, risiko dalam penyaluran dana tetap menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak hanya bergantung pada SLIK untuk menilai calon debitur.

"Perusahaan pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring," ujar Agusman dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Also Read
Terkait teknis penyesuaian kebijakan pencairan dana serta penetapan batas plafon kredit, Agusman menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan bisnis masing-masing perusahaan. Namun, ia memberikan catatan penting agar setiap lembaga keuangan tetap menyesuaikan langkah mereka dengan profil risiko yang ada.
Agusman mendorong agar perusahaan pembiayaan tetap melakukan analisis kemampuan bayar secara hati-hati (prudent) dan menyeluruh, bahkan untuk jenis pembiayaan dengan nilai yang relatif kecil sekalipun.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi risiko akibat kebijakan SLIK ini yang berjalan beriringan dengan penyesuaian batas pendanaan pada pinjaman daring (Pindar), Agusman menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko. Menurutnya, analisis terhadap kemampuan bayar peminjam (borrower) harus dilakukan dengan jauh lebih ketat.
"OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri perusahaan pembiayaan agar tetap sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.




