JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa praktik perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) perikanan saat ini masih dibayangi oleh keberadaan calo atau makelar ilegal. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sistem rekrutmen yang tidak resmi ini menjadi akar permasalahan serius, termasuk potensi terjadinya tindak kekerasan terhadap para pekerja di tengah laut.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mochamad Idnillah, menjelaskan bahwa fenomena lowongan kerja ABK kini marak ditemukan di platform media sosial, seperti Facebook. Menurutnya, celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat para calon pekerja.

"Sistem perekrutannya masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar. Rekan-rekan bisa mengecek di Facebook dan media lainnya, hal itulah yang sering memicu berbagai permasalahan hingga terjadinya kekerasan terhadap ABK," ujar Idnillah saat ditemui di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Also Read
Idnillah memaparkan bahwa konflik biasanya bermula dari ketidaksesuaian janji manis saat proses rekrutmen. Banyak ABK yang dijanjikan akan menerima uang muka atau kasbon dalam jumlah besar di awal. Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang sangat berbeda; jumlah uang yang diterima saat kapal mulai berlayar sering kali jauh di bawah kesepakatan awal.
Hal ini berkaitan erat dengan sistem kerja bagi hasil yang diterapkan di kapal perikanan. Idnillah memberikan gambaran perbandingan pendapatan yang sangat kontras. Pada kapal dengan operasional yang sehat, seperti kapal penangkap cumi, seorang ABK berpotensi membawa pulang pendapatan sekitar Rp10 juta dalam masa kerja 3 hingga 4 bulan jika target tangkapan tercapai.
Namun, jika terjadi kendala operasional atau manajemen kapal yang buruk, nasib ABK bisa sangat memprihatinkan. "Jika ada permasalahan dalam operasional, penghasilan yang dibawa pulang selama 4 bulan bisa merosot tajam, hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu saja," tambahnya.
Sebagai langkah mitigasi untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja, KKP kini memperketat aturan mengenai agen penyedia tenaga kerja (manning agent). KKP mewajibkan seluruh agen yang menyalurkan ABK kapal perikanan untuk memiliki legalitas resmi yang terdaftar. Langkah tegas ini diambil guna memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya terpenuhi selama bekerja di laut.




