Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras kabar yang beredar luas terkait pemutihan data pinjaman online (pinjol). Informasi yang menyebut OJK akan melakukan pemutihan data pinjol secara online di seluruh Indonesia mulai 1 September hingga 30 September 2025 adalah hoaks. Hal ini ditegaskan OJK melalui akun Instagram resminya.
Beredarnya informasi palsu tersebut disertai foto salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK. Narasi yang menyesatkan itu telah membuat keresahan di masyarakat. OJK dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pemutihan data pinjol tersebut.
Untuk menghindari masyarakat tertipu, OJK mengimbau agar selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut melalui Kontak OJK 157. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian dan menghindari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab. Publik diminta waspada dan bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Jangan mudah percaya sebelum memastikan kebenarannya dari sumber resmi.

Related Post









Tinggalkan komentar