Redaksibengkulu.co.id, JAKARTA – Sebanyak 94 warga negara asing (WNA) kedapatan bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Penertiban ini dilakukan karena para WNA tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa RPTKA adalah kunci legalitas bagi TKA. Tanpa izin tersebut, aktivitas kerja mereka dianggap tidak sah dan melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban memiliki RPTKA ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Related Post
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan TKA. Jika menemukan adanya TKA yang bekerja tanpa izin resmi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.









Tinggalkan komentar