Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyoroti ketidaksesuaian data pertanahan yang menghambat swasembada pangan dan energi. Dalam RPJMN 2025, 87% Lahan Baku Sawah (LBS) harus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Nusron mengungkapkan, 14 provinsi tak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW. Anehnya, 24 provinsi sisanya mengklaim 94% LBS sebagai KP2B. Namun, saat turun ke RTRW kabupaten/kota, 314 daerah tak sinkron, hanya 57% LBS yang jadi KP2B.
"Ini dosa siapa? Alih fungsi lahan marak karena RTRW dan RDTR tak mencantumkan KP2B. Para ahli perencana salah niat dari awal," tegas Nusron di Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025.

Related Post
Dari 699 RDTR, lebih dari separuhnya tak mencantumkan KP2B. Padahal, RDTR seharusnya final dan mengikat. Nusron akan bersurat ke bupati dan gubernur untuk merevisi RDTR dengan mencantumkan KP2B.
"Ini PR ahli perencana, kenapa RTRW provinsi dan kabupaten tak sinkron? Jika ada unsur kesengajaan mempermudah alih fungsi lahan, ini lebih dalam lagi. Sebelum ke sana, mari revisi satu persatu," pungkasnya.









Tinggalkan komentar