Minyakita Memanas! Mentan Vs Mendag, Siapa Pemenang?

Minyakita Memanas! Mentan Vs Mendag, Siapa Pemenang?

Redaksibengkulu.co.id – Polemik seputar distribusi minyak goreng rakyat, Minyakita, kembali mencuat ke permukaan. Dua pucuk pimpinan kementerian, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, memiliki pandangan yang berbeda tajam terkait strategi paling efektif untuk menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan pasokan komoditas vital ini di pasar. Mentan Amran mengusulkan peningkatan signifikan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyaluran Minyakita, sementara Mendag Budi bersikukuh bahwa kebijakan yang berlaku saat ini sudah terbukti efektif.

Amran Sulaiman, dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026), mengungkapkan kekhawatirannya atas fluktuasi harga dan kelangkaan Minyakita yang kerap terjadi. Untuk mengatasi masalah tersebut, ia berencana mengusulkan agar porsi penyaluran Minyakita melalui BUMN ditingkatkan secara drastis, dari 35% menjadi antara 60% hingga 100%. "Ini kan 30%. Kalau bisa ke depan kita naikkan lagi. Apakah 60% ke BUMN atau 100%. Aku lihat situasinya nanti. Biar mudah dikontrol. Kalau ada kenaikan harga, iya sudah BUMN-nya tanggung jawab," tegas Amran. Ia percaya, dengan dominasi BUMN, kontrol terhadap harga dan pasokan akan jauh lebih mudah dilakukan. Mentan juga menyentil para produsen, khususnya terkait kenaikan harga plastik, agar tidak serta merta menaikkan harga jual Minyakita. "Jangan dinaikkanlah (harga Minyakita). Kan ada kenaikan harga plastik nih… Kalau masih hidup sampai sekarang, berarti untung kan?" sindirnya.

Minyakita Memanas! Mentan Vs Mendag, Siapa Pemenang?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang memberikan pernyataan pada Kamis (16/4/2026), mempertahankan kebijakan yang telah berjalan. Menurutnya, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan minimal 35% penyaluran melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan telah terbukti ampuh menjaga stabilitas harga Minyakita. Budi memaparkan data bahwa hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita telah turun 5,45%, mencapai Rp 15.961 per liter dari Rp 16.881 per liter pada 24 Desember 2025, sebelum kebijakan ini diberlakukan.

COLLABMEDIANET

"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar," ujar Budi. Ia bahkan menyoroti realisasi distribusi yang telah mencapai sekitar 49,45% hingga 10 April 2026, jauh melampaui ketentuan minimum 35% yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Budi menjelaskan bahwa angka 35% adalah batas minimal, dan peningkatan realisasi di atas itu sangat dimungkinkan selama didukung oleh kesiapan pasokan. Pemerintah, lanjutnya, telah memperkuat skema DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai upaya sinergis produsen dan eksportir untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan mengantisipasi gejolak pasar.

Perbedaan pandangan antara dua menteri ini menunjukkan kompleksitas dalam mengelola komoditas strategis seperti Minyakita. Sementara Mentan Amran melihat potensi efisiensi dan kontrol yang lebih besar melalui intervensi BUMN yang masif, Mendag Budi meyakini bahwa mekanisme pasar yang didukung regulasi DMO yang fleksibel sudah cukup untuk mencapai tujuan stabilitas. Masyarakat kini menantikan bagaimana sinergi antar kementerian ini akan berujung pada kebijakan yang paling menguntungkan bagi konsumen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar