Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira menyelimuti para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir. Pemerintah resmi memberlakukan diskon besar-besaran, yakni 50%, untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini akan berlaku hingga Maret 2027, memberikan angin segar bagi jutaan pekerja mandiri di seluruh Indonesia.
Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Aturan tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025. Beleid ini secara eksplisit menyatakan bahwa "Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah," seperti dikutip dari Pasal 4 ayat 1.
Diskon 50% ini tidak berlaku seragam untuk semua sektor. Khusus bagi pekerja informal di sektor transportasi, seperti kurir, pengemudi ojek, dan taksi online, potongan iuran ini berlaku mulai bulan Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, diskon serupa hanya dapat dinikmati untuk iuran bulan April 2026 hingga Desember 2026.

Related Post
Perhitungan iuran JKK sebelumnya didasarkan pada nominal tertentu dari penghasilan peserta, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2023. Adapun untuk iuran JKM, besaran yang ditetapkan adalah Rp 6.800, sesuai dengan regulasi yang sama.
Pemerintah juga mengatur mekanisme jika terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran. Apabila peserta BPU telah melunasi iuran JKK dan JKM untuk periode yang mendapat penyesuaian dan terdapat kelebihan, maka sisa pembayaran tersebut akan diperhitungkan untuk iuran bulan berikutnya. Namun, jika peserta memiliki tunggakan iuran sebelum periode diskon, kekurangan pembayaran tersebut tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pekerja informal, sekaligus mendorong lebih banyak dari mereka untuk terlindungi oleh jaring pengaman sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dengan diskon 50%, akses terhadap jaminan sosial dasar seperti JKK dan JKM menjadi lebih terjangkau, memastikan perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor rentan.









Tinggalkan komentar