Popok Kena Cukai? Pemerintah Lakukan Kajian!

Popok Kena Cukai? Pemerintah Lakukan Kajian!

Redaksibengkulu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji potensi pengenaan cukai pada sejumlah barang konsumsi sehari-hari. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, terungkap bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terhadap barang-barang seperti diapers (popok bayi), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah. PMK yang mulai berlaku sejak 3 November 2025 ini, menjadi dasar hukum bagi Kemenkeu untuk melakukan kajian tersebut.

Popok Kena Cukai? Pemerintah Lakukan Kajian!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain barang-barang tersebut, pada periode sebelumnya (2020-2024), Kemenkeu juga telah melakukan kajian terhadap potensi cukai atas barang mewah (luxury goods), minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik seperti kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik. Produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut juga masuk dalam daftar kajian.

COLLABMEDIANET

Dari sekian banyak kajian yang dilakukan, hanya beberapa yang kemudian dilanjutkan menjadi kebijakan konkret dalam Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Bahkan, telah dianggarkan dana untuk mendukung program pengelolaan penerimaan negara, termasuk rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 senilai Rp 880 juta, serta rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp 640 juta pada 2026.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar