Dana Segar untuk Daerah: Gaji PPPK Terjamin?

Author Image

Hadi Wibawa

1 Juli 2026, 23:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira bagi pemerintah daerah yang selama ini terkendala pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengumumkan rencana strategis penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) guna mengatasi persoalan tersebut. Pernyataan ini disampaikan di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Purbaya menjelaskan, skema bantuan ini akan menyasar daerah-daerah yang alokasi belanja pegawainya telah melampaui batas 30%. Kondisi ini seringkali menyebabkan defisit anggaran untuk kebutuhan lain, termasuk penggajian PPPK. "Untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30% nanti ada yang signifikan kan, nanti kan belanjanya pasti kurang kan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," terang Purbaya, menggarisbawahi peran Kementerian Dalam Negeri dalam pengaturan penyaluran dana.

Dana Segar untuk Daerah: Gaji PPPK Terjamin?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, Menteri Purbaya belum dapat memastikan besaran pasti anggaran tambahan yang akan digelontorkan. Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih sangat bergantung pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memerlukan diskusi intensif lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. "Nanti lah tergantung, kan belum selesai anggaran APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," tambahnya, menandakan proses pembahasan yang masih berjalan.

Senada dengan rencana ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen pihaknya. Askolani menegaskan bahwa Kemenkeu akan tetap konsisten dengan sistem yang berlaku, yakni tanggung jawab penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah berada di bawah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dukungan dari pemerintah pusat akan diwujudkan melalui penyaluran TKD yang lebih besar.

"Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu," ujar Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR pada Selasa, 23 Juni 2026.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi keuangan daerah, khususnya dalam menjamin keberlangsungan pembayaran gaji PPPK yang merupakan bagian integral dari pelayanan publik. Koordinasi antara Kemenkeu dan Kemendagri akan menjadi kunci sukses implementasi kebijakan strategis ini demi stabilitas fiskal daerah dan kesejahteraan para pegawai.

Related Post