Rp500 Ribu! Rekening Petani & Ibu-ibu Jadi Sarang Judol!

Author Image

Hadi Wibawa

14 Juli 2026, 20:26 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini membongkar taktik licik sindikat judi online (judol) yang memanfaatkan rekening bank sebagai ‘penampungan’ transaksi ilegal. Modus operandi yang terungkap sangat memprihatinkan, yakni dengan menyasar masyarakat rentan seperti ibu rumah tangga dan petani, kemudian membayar mereka sejumlah uang untuk membuka rekening yang lantas disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026), menjelaskan detail praktik tersebut. "Betapa mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp 100.000 hingga Rp 500.000, untuk membuat rekening-rekening penampungan," ungkap Meutya. Ia menambahkan bahwa mayoritas korban modus ini adalah para petani dan ibu rumah tangga yang tergiur imbalan kecil tersebut. Rekening-rekening ini kemudian menjadi jalur utama perputaran uang haram dari aktivitas judol.

Rp500 Ribu! Rekening Petani & Ibu-ibu Jadi Sarang Judol!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Untuk membendung praktik ini, Meutya mendesak sektor perbankan agar memperketat penerapan prinsip ‘Know Your Customer’ (KYC) hingga ke pelosok negeri. Menurutnya, deteksi dini merupakan kunci utama agar rekening-rekening tersebut tidak sampai dimanfaatkan sebagai sarang transaksi ilegal. "Kami meyakini, jika pemutusan akses ini didukung dengan pemutusan rekening bermasalah yang terdeteksi lebih awal, maka ‘ternak rekening’ ini bisa dihindari atau diminimalisir oleh tim Bapak-Ibu di seluruh penjuru Indonesia," tegasnya.

Langkah konkret telah diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan meminta perbankan memblokir rekening-rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam judol. Hingga kini, lebih dari 32.000 rekening telah dibekukan sebagai respons terhadap maraknya kasus ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan skema enhanced due diligence (EDD) dan tindak lanjut dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ujar Dian dalam kesempatan yang sama.

Dian juga menyoroti peningkatan signifikan dalam laporan LTKM yang mengindikasikan Tindak Pidana Asal (TPA) perjudian. Sepanjang tahun 2025, LTKM terkait perjudian melonjak hingga 260,03%. Kontribusi indikasi TPA perjudian terhadap total LTKM juga meningkat drastis, dari 18,37% pada Desember 2024 menjadi 48,83% pada Desember 2025. Tren ini berlanjut hingga kuartal I-2026, di mana indikasi TPA perjudian tercatat sebesar 35,28% dari seluruh laporan transaksi keuangan mencurigakan. Angka-angka ini menunjukkan betapa masifnya pergerakan uang ilegal dari judi online yang kini merambah hingga ke rekening masyarakat kecil.

Related Post