Redaksibengkulu.co.id melaporkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memancarkan keyakinan tinggi terkait masa depan nilai tukar Rupiah. Ia menegaskan, implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang telah berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, akan menjadi katalisator penguatan mata uang Garuda.
Menurut perhitungan Purbaya, lonjakan signifikan devisa hasil ekspor diperkirakan akan membanjiri dan tersimpan di dalam negeri sepanjang periode Juni hingga September mendatang. Fenomena inilah yang diyakini akan menjadi fondasi kokoh bagi penguatan nilai tukar Rupiah. "Ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih Rupiah akan semakin menguat," ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Aturan terbaru DHE SDA ini menggarisbawahi kewajiban bagi para eksportir. Untuk sektor nonmigas, 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam wajib ditempatkan pada rekening khusus di perbankan domestik dengan durasi minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir dari sektor migas diwajibkan menempatkan setidaknya 30% DHE SDA untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Also Read
Penempatan devisa ini secara eksklusif harus dilakukan melalui bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Guna memastikan efektivitas pengelolaan devisa, pemerintah juga menetapkan batasan konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah, yakni maksimal sebesar 50 persen.
Sebelumnya, Purbaya telah mengadakan pertemuan penting bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat terkait lainnya pada Kamis (23/7). Rapat tersebut fokus membahas berbagai aspek teknis implementasi DHE, mulai dari daftar negara yang dikecualikan, bank-bank yang berhak menampung DHE, hingga detail teknis terkait perusahaan. "Aturan DHE ini sudah ada sejak lama. Rapat kami bertujuan untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan, bank mana saja yang bisa menampung DHE, dan bagaimana teknis pencarian perusahaan yang relevan," jelas Purbaya.
Purbaya menambahkan, daftar negara yang dikecualikan dari kewajiban DHE ini tidak hanya terbatas pada Amerika Serikat, melainkan akan bertambah. Namun, ia memilih untuk tidak merinci lebih lanjut dan menyerahkan pengumuman tersebut kepada Menko Airlangga. "Nanti akan ada penambahan, dan Pak Menko yang akan mengumumkannya. Ada, tapi nanti setiap tiga bulan akan di-review, jadi tidak ada masalah jika ada kekurangan," pungkas Purbaya.




