Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan krusial ini mengamanatkan pemisahan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari komponen anggaran pendidikan, sebuah langkah yang akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap pemerintah.
"Kita ikuti putusan MK," ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/07). Ia menambahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh amar putusan MK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, pembiayaan program ini tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN.
Also Read
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara terencana. Proses ini akan dimulai pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, sejalan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan proses pengelolaan fiskal dan penyusunan APBN agar tetap berjalan optimal.
Menkeu Purbaya turut menjelaskan bahwa APBN yang saat ini berada pada tahap akhir penyusunan tidak akan mengalami perubahan signifikan. Seluruh proses pembahasan APBN terkini telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mengubah rancangan anggaran yang sudah melalui pembahasan mendalam berpotensi mengganggu penyelesaian APBN.
"Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," pungkas Menkeu, menegaskan alasan di balik keputusan untuk tidak mengubah APBN yang sedang berjalan.
Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, Kemenkeu juga akan melaksanakan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ini. Langkah strategis ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus memastikan pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terpenuhi.




