Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Sorotan tajam kini mengarah pada penyelesaian proyek LRT City yang masih menyisakan ribuan unit belum terserahterima kepada pembeli. Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara secara tegas mendesak agar seluruh persoalan ini dituntaskan secara komprehensif, dengan prioritas utama melindungi hak dan kepentingan konsumen yang terdampak. Adhi Karya, sebagai pengembang, diminta segera menuntaskan kewajiban serah terima sekitar 2.400 unit yang hingga kini masih menggantung.
Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, menegaskan bahwa prinsip dasar penyelesaian masalah ini adalah "tidak boleh merugikan konsumen." Ia secara khusus menyoroti nasib pembeli rumah pertama yang sama sekali tidak bersalah dalam situasi ini. "Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujar Dony dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan data pemetaan internal Adhi Karya, dari total sekitar 5.400 unit yang telah terjual di berbagai proyek LRT City, baru sekitar 3.000 unit yang berhasil diserahterimakan kepada konsumen. Ini berarti, masih ada sekitar 2.400 unit yang tersebar di beberapa lokasi proyek LRT City yang hingga kini belum sampai ke tangan pembeli, menuntut pertanggungjawaban penuh dari Adhi Karya untuk segera menuntaskan kewajibannya.
Also Read
Untuk merumuskan langkah penyelesaian yang konkret, Danantara berencana mengadakan dialog intensif dengan perwakilan konsumen serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai opsi solusi yang adil bagi konsumen yang belum menerima unitnya. Selain itu, Adhi Karya juga diinstruksikan untuk menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek secara mendetail, lengkap dengan rencana bisnis yang komprehensif. Ini penting untuk memastikan setiap opsi, baik itu penyelesaian pembangunan unit maupun pengembalian dana konsumen, memiliki dasar perhitungan yang transparan dan jelas.
Dony Oskaria dengan tegas menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera menemukan penyelesaian yang konkret. "Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun," tegas Dony. Ia menambahkan, "Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya ya, mau ini dibayarin direfund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu." BP BUMN dan Danantara berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian kepada konsumen, sekaligus memastikan bahwa proyek bermasalah ini tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.




