BYAN Geger! RKAB Mandek, Pasokan Batu Bara Terancam!

Author Image

Hadi Wibawa

15 September 2026, 14:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa PT Bayan Resources Tbk (BYAN), salah satu raksasa pertambangan batu bara nasional, secara mengejutkan mengumumkan status keadaan kahar atau force majeure. Keputusan drastis ini diambil menyusul belum diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026, sebuah dokumen krusial bagi kelangsungan operasional perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa, 15 September 2026, manajemen BYAN menjelaskan bahwa pada tanggal 11 September 2026, tiga entitas anak usahanya – PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) – telah secara resmi memberitahukan kondisi force majeure kepada para pelanggan mereka. Pemberitahuan ini berkaitan dengan kewajiban pemenuhan pasokan batu bara yang tertuang dalam Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement), yang kini terhambat akibat mandeknya persetujuan RKAB 2026.

BYAN Geger! RKAB Mandek, Pasokan Batu Bara Terancam!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Padahal, menurut keterangan manajemen, permohonan persetujuan perubahan RKAB tersebut telah diajukan sesuai dengan seluruh regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tanpa adanya lampu hijau dari pihak berwenang, kemampuan Bayan Resources dan anak-anak perusahaannya untuk memenuhi komitmen pasokan kepada para pelanggan menjadi sangat terpengaruh.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya," demikian kutipan dari pernyataan tertulis yang diakses Redaksibengkulu.co.id dari keterbukaan informasi. Situasi ini, dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB, berpotensi menimbulkan dampak material yang signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Kendati demikian, langkah pemberitahuan keadaan kahar ini diharapkan dapat berfungsi sebagai upaya mitigasi untuk meminimalisir risiko dan konsekuensi hukum maupun operasional yang mungkin timbul bagi BYAN dan anak-anak perusahaannya.

Related Post